BRA Gelar FGD Bahas Pergub Jaminan Sosial Bagi Eks Kombatan
Badan Reintegrasi Aceh(BRA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang jaminan sosial
BANDA ACEH - Badan Reintegrasi Aceh(BRA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang jaminan sosial (jamsos) bagi mantan kombatan, tapol/ napol, dan masyarakat korban konflik.
FGD yang digelar di Hotel IMBI Syariah Banda Aceh, Jumat (10/12/2021), itu menghadirkan pembicara dari DPRA yaitu Azhar Abdurrahman dan Bardan Sahidi, akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Dr Amri, serta perwakilan dari Biro Hukum Pemerintah Aceh.
Ketua BRA, Azhari Cage, mengatakan saat ini program pemberdayaan bagi eks kombatan sangat sulit tersalurkan.
Hal ini dikarenakan aturan dan birokrasinya sangat terbelit-belit, sehingga semua program tersendat.
"Dengan adanya Pergub yang akan didiskusikan hari ini (kemarin-red)
Maka menjadi satu jalan dalam merealisasikan jaminan sosial bagi eks kombatan, tapol/napol, dan msyarakat korban konflik lainnya," kata Azhari Cage saat membuka acara.
Azhari menyebutkan, tujuan dari Pergub tersebut agar program pemberdayaan terhadap eks kombatan GAM, tapol/ napol
Masyarakat korban konflik dengan mudah tersalurkan dan tidak lagi terkendala dengan regulasi-regulasi yang ada.
"Tujuannya adalah agar BRA bisa melayani
Menyalurkan bantuan seberapun anggaran yang disedikan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh kepada eks kombatan, Tapol/Napol, dan masyarakat korban konflik," ujar mantan anggota DPRA tersebut.
Sementara Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Azhar Abdurrahman, mengapresiasi BRA dan Pemerintah Aceh terhadap lahirnya Pergub tersebut
Harapan terpenuhi semua bantuan untuk eks kombatan, tapol/napol, dan masyarakat korban konflik.
"Saya kira kalau ini sudah digulirkan ke meja pembahasan, kami dari Badan Legislasi DPRA sangat bersedia untuk membantu membahas.
Biasanya dalam membuat peraturan itu sering mengikat diri sendiri, akhirnya kita orang yang membuat peraturan terjerat.
Ini juga perlu hati-hati sehingga tidak membebani dalam proses pelaksanaannya ke depan," ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Bardan Sahidi.
Menurutnya, hal itu menjadi langkah maju.
"Dari Pergub ini lebih kepada ketetapan, semakin rasional semakin bagus.
Berbicara pada pemberdayaan ini, tidak bisa selesai 1-2 tahun.
Jadi pemberdayaan itu bagaimana kondisi yang dari tidak berdaya menjadi mampu, dan itu perlu diserapi.
Sehingga kelanjutan reintegrasi dan perdamaian Aceh itu bisa dirasakan," katanya.
Dari sisi regulasi, kata Bardan, pihaknya sangat terbantu dengan adanya Pergub tersebut.
Sehingga DPRA tinggal melakukan pengawasan sejauh mana sudah dilakukan oleh Pemerintah Aceh.
"Jangan lupa juga bahwa keberlanjutan damai Aceh itu ada peran pemerintah pusat di dalamnya melalui APBN dan ini harus diikuti dengan langkah yang terinteraksi.
Jadi reintegrasi damai Aceh itu bukan hanya dipikirkan oleh DPRA tapi oleh semua pihak.
Baca juga: Badan Reintegrasi Aceh Terima Kunjungan Majelis Rakyat Papua, Cerita Otsus hingga UUPA
Baca juga: Wakil Ketua DPRK Abdya Rapat Koordinasi dengan Badan Reintegrasi Aceh, Ini yang Dibahas
Baca juga: VIDEO Kilas Balik 15 Tahun Perdamaian Aceh, Talkshow Bersama Badan Reintegrasi Aceh
Harapannya Pergub ini menjadi payung hukum bagi BRA untuk dilaksanakan," pungkasnya.(mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/azhari-cagee_20170722_180256.jpg)