Berita Banda Aceh
Badan Reintegrasi Aceh Terima Kunjungan Majelis Rakyat Papua, Cerita Otsus hingga UUPA
Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menerima kunjungan delegasi Majelis Rakyat Papua (MRP) di Banda Aceh, Selasa (30/11/2021) malam.
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menerima kunjungan delegasi Majelis Rakyat Papua (MRP) di Banda Aceh, Selasa (30/11/2021) malam.
Delegasi MRP ini dipimpin oleh Ketua MRP, Timatius dan para anggotanya yang berjumlah tujuh orang.
Kedatangan MRP ke BRA disambut oleh Ketua BRA, Azhari Cagee SIP didampingi Deputi 2, Tgk Amni, Direktur Ekonomi, Dr Khaidir, Ketua Komisioner KKR, Afrizal Darni, Evi Narti Zain, Mastur Yahya, serta Ketua NGO HAM, Zulfikar Muhammad termasuk Otto Syamsuddin Ishak.
Pertemuan yang berlangsung hangat dan secara kekeluargaan tersebut berlangsung di aula Kantor Sekretariat BRA di Banda Aceh.
Baca juga: Kisruh Tapal Batas UIN dan USK Berakhir Damai, Ini 5 Pasal Kesepakatan Kedua Pihak
Ketua MRP, Timatius dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal terkait kondisi Papua dan tugas dari MRP serta penyelesaian hal-hal yang menjadi kewenangan Papua dalam Undang-undang Otsus Papua.
Menurutnya ada 26 kewenangan Papua dalam UU itu dan baru berjalan 4 kewenangan.
"Dalam hal ini, Aceh sudah lebih maju dengan adanya beberapa lembaga kewenangan dan kekhususan seperti Lembaga Wali Nanggroe dan BRA," katanya.
Dalam kesempatan itu sebagaimana disampaikan oleh Azhari Cagee, Ketua MRP mengajak Aceh bersama-sama memperjuangkan seluruh kewenangan yang ada dalam UU Otsus Papua dan UUPA.
Baca juga: Nasib Anggota DPRD dari PDIP yang Kepergok Mesum Dengan Istri Orang dalam Toilet
Sementara itu Azhari Gage selaku Ketua BRA yang sekaligus Jubir KPA Pusat menyampaikan tentang proses reintegrasi dan tentang tata cara terbentuknya Badan Reintegrasi Aceh.
Ia menjelaskan, Badan reintegrasi Aceh tidak serta merta lahir tapi melalui perjuangan sesuai Regulasi UUPA dan lobi-lobi sehingga baru pada tahun 2015 lahirlah Qanun No 6 tahun 2015 tentang pembentukan Badan Reintegrasi Aceh.
"Perlu dipahami bersama dana otsus lahir bukanlah sebuah hadiah tapi itu merupakan uang darah nyawa dan air mata dari konflik panjang yang terjadi di Aceh.
Tapi hari ini hasil perjuangan tersebut belum sepenuhnya dinikmati oleh eks kombatan dan masyarakat korban konflik.
Maka di sinilah peran BRA untuk menyahuti dan memfasilitasi agar eks kombatan dan masyarakat korban konflik bisa menikmati dana tersebut," kata Azhari.(*)
Baca juga: Partai Adil Sejahtera Aceh Resmi Didaftarkan ke Kanwil Kemenkumham