Resmi Jadi ASN Polri, Segini Gaji yang Diterima Novel dkk, Ini Perbandingannya saat Masih di KPK
Novel Baswedan dan 43 rekannya lainnya eks pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah resmi menjadi ASN Polri.
SERAMBINEWS.COM - Segini besaran gaji yang diterima Novel Baswedan dan 43 rekannya yang kini resmi jadi ASN Polri.
Diketahui, Novel Baswedan dan 43 rekannya lainnya eks pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah resmi menjadi ASN Polri.
44 eks KPK tersebut dilantik Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pada 9 Desember 2021 lalu.
Kapolri pun yakin kehadiran Novel dkk tersebut dapat lebih memperkuat institusi Polri.
"Kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak rekan-rekan yang saya tidak ragukan lagi, saya yakin rekan-rekan akan memperkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.
Kapolri juga meminta para mantan pegawai KPK itu dapat memperkuat kerja-kerja Polri dalam pengawasan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Nantinya Novel dkk akan menerima upah dan tunjangan seperti layaknya ASN pada umumnya.
Golongan Novel saat jadi ASN Polri akan sama dengan saat ia menjadi pegawai KPK.
Hanya saja, untuk sistem penggajiannya akan mengikuti sistem di Polri.
Diketahui saat menjadi pegawai KPK, dikutip dari berbagai sumber, gaji pegawai KPK sekitar mulai dari Rp 4,6 juta hingga Rp 62,9 juta.
Lantas berapa gaji Novel dkk saat menjadi ASN Polri?
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rinciannya:
ASN Golongan I
a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800