Sabtu, 11 April 2026

Berita Aceh Barat Daya

Ketua DPRK Abdya Minta Pemkab Eksekusi Lahan Eks PT Cemerlang Abadi, Bagikan ke Masyarakat

Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Nurdianto meminta Pemkab Abdya mengeksekusi lahan eks hak guna usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA).

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: M Nur Pakar
hand over dokumen pribadi
Ketua DPRK Abdya, Nurdianto 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Nurdianto meminta Pemkab Abdya mengeksekusi lahan eks hak guna usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA).

“Iya, kalau PT CA melakukan Peninjauan Kembali (PK) merupakan hal yang wajar," ujarnya.

"Namun, saya merasa aneh, kenapa baru sekarang? tanyanya.

"Padahal putusannya sudah keluar sejak September 2020,” jelas ketua DPRK Abdya, Nurdianto ini, merespon PT CA mengajukan PK.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung itu sudah inkrah.

Bahkan, katanya, sudah sesuai dengan Ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004,.

Ditentukan, permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

Baca juga: VIDEO Ratusan Kerbau di Abdya Terserang Penyakit Ngorok, Puluhan Ekor Mati Mendadak

“Jadi, saya rasa aturan itu sudah sangat jelas, sehingga bupati harus tetap melanjutkan pembagian tanah eks HGU PT CA ini," harapnya.

"Harus segera mengusulkan dan menetapkan penerima eks HGU PT CA, sesuai dengan ketetapan Menteri Agraria,” tegas politisi Demokrat tersebut.

Selain itu, Nurdianto juga meminta pemerintah dan pihak keamanan segera menertibkan masyarakat yang menyerobot tanah eks PT CA tersebut.

“Ini juga harus dilakukan, apalagi yang bermain adalah mafia tanah, yang selalu membohongi rakyat,” pintanya.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan pada 28 September lalu.

Amar putusan mengabulkan kasasi Menteri ATR/Kepala BPN RI atau menolak gugatan yang diajukan PT CA.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved