Berita Aceh Barat Daya
Ketua DPRK Abdya Minta Pemkab Eksekusi Lahan Eks PT Cemerlang Abadi, Bagikan ke Masyarakat
Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Nurdianto meminta Pemkab Abdya mengeksekusi lahan eks hak guna usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA).
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: M Nur Pakar
Hal itu terkait permintaan pembatalan surat keputusan (SK) perpanjangan HGU yang diterbitkan oleh Menteri ATR/ kela BPN RI.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN RI mengeluarkan SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 itu.
Dimana berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PTCA di Babahrot, Kabupaten Abdya atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk petani plasma.
Perpanjangan HGU PT CA berlokasi di kawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, itu berjangka waktu 25 tahun.
Baca juga: Dinas Kelautan Abdya Produksi 1 Juta Benur Udang Vaname Kualitas Super
Tetapi telah berakhir sertifikat HGU perusahaan pekebunan kelapa sawit tersebut pada 31 Desember 2017.
Manajemen PT CA keberatan atas Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI itu.
Alasannya, tidak sesuai dengan permohonan usulan perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan tahun 2016 lalu.
Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI tersebut, berarti masih ada sekitar 1.902,66 ha tanah yang tidak diperpanjang atau ‘dicabut’ HGU oleh pemerintah.
Sehingga status tanah tersebut menjadi tanah negara.
Pihak Manajemen PT CA mengajukan keberatan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI, dan SK Menteri itu digugat ke PTUN Jakarta.
Padahal, perpanjangan HGU PT CA mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat Abdya, termasuk Pemerintah Kabupaten dan DPRK Abdya.
Putusan PTUN Jakarta membatalkan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.
Lalu, Menteri ATR/Kepala BPN RI mengajukan kasasi atas putusan PTUN Jakarta ke MA pada 15 Juli 2020 dengan Termohon, PT CA.
Baca juga: Pemkab Abdya Gratiskan Sembako untuk Peserta Vaksinasi, Juga Berhadiah Doorprize Umrah dan Sepmor
Dikutip dari Web Informasi Perkara Mahkamah Agung RI, perkara tersebut diputuskan 28 September 2020 oleh Hakim P1 Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH, Hakim P2 Dr Yosran SH MHum dan Hakim P3 Dr Irfan Fachruddin SH CN.
Amar putusannya, mengabulkan kasasi, tolak eksepsi tergugat.
Artinya, MA menolak pembatalan SK perpanjangan izin HGU PT CA yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/Kepala BPN RI. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketuadprkabdyanurdianto.jpg)