Berita Aceh Tengah
Lanjutan Kasus Anak Gugat Ibu Kandung, Polisi Aceh Tengah Segera Panggil Para Saksi
Rahmi menggunggah video ke media sosialnya tentang perselisihan yang terjadi antara Asmaul Husna dengan keluarganya soal harta warisan
Penulis: Mahyadi | Editor: Nur Nihayati
Rahmi menggunggah video ke media sosialnya tentang perselisihan yang terjadi antara Asmaul Husna dengan keluarganya soal harta warisan
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah, akan segera memanggil para saksi terkait dengan kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang diadukan oleh Asmaul Husna untuk adik kandungnya Rahmi.
Sebelumnya, Asmaul Husna melaporkan secara resmi Rahmi ke Mapolres Aceh Tengah, terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah.
Rahmi menggunggah video ke media sosialnya tentang perselisihan yang terjadi antara Asmaul Husna dengan keluarganya soal harta warisan.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim melalui Kasat Reskrimya, Iptu Ibrahim kepada Serambinews.com, Sabtu (11/12/2021) membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Asmaul Husna terkait dengan pelanggaran UU ITE.
“Benar, ada laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilayangkan pelapor atas nama Asmaul Husna dengan terlapor Rahmi .
Kita jadwalkan, nanti pada hari Senin, akan dipanggil para saksi untuk dimintai keterangannya terkait dengan laporan ini,” kata Iptu Ibrahim.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Travel Aceh-Medan Diduga Masuk Jurang di Perbatasan Kota Subulussalam
Baca juga: Oknum Polisi Digerebek Warga karena Langgar Jam Bertamu ke Rumah Kekasihnya, Didenda 100 Zak Semen
Baca juga: Jendral TNI Korupsi Dana Simpanan Prajurit
Ketika disinggung tentang upaya lain, selain diproses secara hukum, Iptu Ibrahim menegaskan, akan tetap memproses laporan tersebut, dengan tetap memanggil para saksi.
“Barangkali nanti, ada solusi maupun upaya lain dari kedua belah pihak. Tetapi untuk prosesnya tetap berlanjut,” imbuh Ibrahim.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Serambinews.com, Asmaul Husna melaporkan Rahmi terkait dengan peristiwa pidana Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Pasal 27.
Sementara itu, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Takengon, telah tercatat pemberitahuan permohonan banding yang dilayangkan Asmaul Husna.
Sebelumnya, pada tgl 30 Nopember 2021 Majelis Hakim PN Takengon, telah memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Perkara melawan hukum yang dilaporkan oleh Asmaul Husna dengan tergugat terdiri dari Kausar yang tidak lain ibu kandung Asmaul Husna, serta beberapa adik-adiknya diantaranya Alfina, Fauzi, Mukhlis dan Rahmi.
Kasus gugatan ini, sempat viral dan menyebar luas dan tidak kunjung rampung sampai dengan saat ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/alkausar-72-seorang-ibu-yang-digugat-anaknya-dan-asmaul-husna.jpg)