Malaysia Deportasi 229 Tenaga Kerja Indonesia
Pemerintah Malaysia mendeportasi 229 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara
Tapi, PMI asal Tawau ada yang terverifikasi positif Covid-19.
Sehingga konsulat menutup depot imigresen sampai waktu yang belum ditentukan," kata FJ Ginting.
Untuk pemulangan PMI tidak ditentukan apakah bulan ini atau awal tahun depan.
“Tapi dapat dipastikan bahwa 14 hari ke depan baru ada informasi.
Karena ketentuan isolasi bagi yang positif 14 hari," tambahnya.
Ginting mengaku, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Konsulat RI di Tawau mengenai kondisi kesehatan PMI saat akan dipulangkan ke Indonesia.
Baca juga: Kemenlu: 206 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Malaysia Paling Banyak
Baca juga: Pemerintah Pulangkan 26 WNI dari Afghanistan, Butuh Proses Panjang, Izin Mendarat Sempat Ditunda
Baca juga: Pemuda Aceh di Malaysia Meninggal Ditikam oleh WNI, Pelaku Tendang Pintu Kamar Korban
Lantaran varian baru Omicron sudah terdeteksi di Malaysia.(TribunKaltara.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/salah-satu-tki-ilegal-yang-dideportasi-dari-malaysia_20180502_102855.jpg)