Sabtu, 9 Mei 2026

Malaysia Deportasi 229 Tenaga Kerja Indonesia

Pemerintah Malaysia mendeportasi 229 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara

Tayang:
Editor: bakri
KOMPAS.com/SUKOCO
Salah satu TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Tunotaka, Nunukan. Hingga April 2018, Kantor Imigrasi Nunukan Kalimantan Utara telah menolak 54 pemohon paspor. Penolakan permohonan paspor didasari adanya indikasi penyalahgunaan dokumen untuk bekerja secara ilegal di Malaysia.(KOMPAS.com/SUKOCO) 

Tapi, PMI asal Tawau ada yang terverifikasi positif Covid-19.

Sehingga konsulat menutup depot imigresen sampai waktu yang belum ditentukan," kata FJ Ginting.

Untuk pemulangan PMI tidak ditentukan apakah bulan ini atau awal tahun depan.

“Tapi dapat dipastikan bahwa 14 hari ke depan baru ada informasi.

Karena ketentuan isolasi bagi yang positif 14 hari," tambahnya.

Ginting mengaku, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Konsulat RI di Tawau mengenai kondisi kesehatan PMI saat akan dipulangkan ke Indonesia.

Baca juga: Kemenlu: 206 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Malaysia Paling Banyak

Baca juga: Pemerintah Pulangkan 26 WNI dari Afghanistan, Butuh Proses Panjang, Izin Mendarat Sempat Ditunda

Baca juga: Pemuda Aceh di Malaysia Meninggal Ditikam oleh WNI, Pelaku Tendang Pintu Kamar Korban

Lantaran varian baru Omicron sudah terdeteksi di Malaysia.(TribunKaltara.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved