Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Bener Meriah

Polres Bener Meriah Bongkar Pencurian Besi Jembatan Bailey, Dua Orang Ditangkap

Polres Bener Meriah berhasil membongkar kasus pencurian aset Pemerintah Provinsi Aceh. Kali ini, aset pemerintah Aceh yang dicuri itu berupa besi

Tayang:
Penulis: Budi Fatria | Editor: M Nur Pakar
For: Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Dr Bustani SH MH 

Tidak hanya itu, jelas Bustani, dari keterangan pelaku, tidak menutup kemungkinan kejadian serupa di Takengon, Aceh Tengah beberapa minggu lalu.

Dia mengatakan kemungkinan juga dilakukan oleh pelaku yang sama.

“Namun terkait pelaku perkara di Aceh Tengah tersebut, apa betul mereka atau tidak tunggu waktu penyelidikan kita," ujarnya.

"Saya berharap pelakunya dapat terungkap dengan pelaku yang sama, tentunya harus dikuatkan dua alat bukti yang sah,” kata Bustani.

Mantan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh ini mengungkapkan, salah seorang pelaku yaitu, HW (25) merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian.

Baca juga: Dinas Pariwisata Aceh Edukasi Pemandu Wisata Lokal Bener Meriah

“Atas perbuatan kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” sebut Iptu Bustani.

Dinas PUPR Aceh diminta telah dimita membawa dokumen terkait jembatan tersebut.

Iptu Bustani menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.

“Terkait perkara ini, kita sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas PUPR Aceh," katanya.

"Kita minta pihak PUPR Aceh membawa dokumen terkait jembatan, sekaligus keterangan di Polres Bener Meriah,” beber Bustani.

Untuk diketahui, Satreskrim Polres Bener Meriah dibawah kepemimpinan Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK telah mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian aset milik pemerintah Aceh di Kabupaten Bener Meriah.

Pertama, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap dua aset milik pemerintah Aceh.

Perkara tersebut diantaranya, pencurian aset di PT Genap Mupakat, dan Pabrik Pengolahan kopi Puskud.

Dalam pengungkapan kasus itu langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu Dr Bustani SH MH.

Selanjutnya, ketiga perkara tindak pidana pencurian jembatan bailey yang juga aset pemerintah Aceh yang kini perkaranya masih dilakukan pengembangan.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved