Berita Banda Aceh
Apersi Aceh Dukung Rencana Pemerintah Hapus Biaya BPHTB, Pajak Penjualan Tanah atau Bangunan
Apersi Aceh memberi dukungan kepada pemerintah atas rencana penghapusan BPHTB atau pajak penjualan tanah atau bangunan.
Penulis: M Nur Pakar | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Apersi Aceh memberi dukungan kepada pemerintah atas rencana penghapusan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau pajak penjualan tanah atau bangunan.
Ketua Apersi Aceh, Afwal Winardy ST MT, Selasa (13/12/2021) menyatakan rencana pemerintah itu akan mempermudah masyarakat mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, saat ini disebut dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dimana seluruhnya melalui jalur online.
"Selama ini, BPHTB telah menghambat masyarakat mengurus SHM, apalagi kadang-kadang biaya yang ditetapkan sangat tinggi," ujarnya.
Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Aceh ini menegaskan rencana tersebut akan mendukung pembangunan kabupaten/kota.
"Kami sangat mendukung rencana pemerintah menghapus BPHTB yang telah banyak dikeluhkan masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Apersi Aceh Minta Perbankan Permudah KPR dan Pembiayaan Konstruksi, Pengembang Sudah Kelabakan
Afwal menyatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR / Kepala BPN) Sofyan A Djalil telah mengusulkan rencana itu.
Bahkan, katanya, menteri telah mengimbau seluruh kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk membebaskan atau mengurangi BPHTP.
Namun, Afwal berharap biaya BPHTB dapat hapus, agar proses pembuatan sertfikat tanah berjalan lancar.
Dikatakan, pemerintah harus segera mengeluarkan aturan penetapan biaya BHPTB, sehingga tidak membingungkan masyarakat.
"Mudah-mudahan ada regulasi yang dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota, agar biaya BPHTB semakin ringan, bahkan dihapus sama sekali," harap Ketua Apersi Aceh itu.
Afwal mengungkapkan dalam beberapa kasus penjualan tanah atau bangunan, sejumlah penjual harus membatalkan, karena biaya BPHTB sangat tinggi.
Atau juga, katanya, masyarakat masih enggan mengurus SHM, karena biaya yang ditetapkan tidak mampu dipenuhi.
Baca juga: Apersi Aceh Dukung Kementerian ATR/BPN, Penetapan Zona Nilai Tanah Segera Ditertibkan
Dilansir Kompas.com, Sabtu (11/12/2021), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda).
Khususnya yang memberi keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sebab, kebijakan itu dinilai mampu mempercepat dan menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).