Berita Banda Aceh

Apersi Aceh Dukung Kementerian ATR/BPN, Penetapan Zona Nilai Tanah Segera Ditertibkan

Persoalan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan dalih nilai zona tanah (ZNT) telah menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa tahun terakhir ini.

Penulis: M Nur Pakar | Editor: M Nur Pakar
Ist
Ketua Apersi Aceh, Afwal Winardy ST MT 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Persoalan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan dalih nilai zona tanah (ZNT) telah menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa tahun terakhir ini.

Ketua Apersi Aceh, Afwal Winardy ST, MT, Minggu (14/3/2021) menyatakan sangat mendukung kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dimana, pemerintah akan segera menertibkan penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang telah menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.

Dia menilai penetapan NJOP oleh Pemkab/Pemko jauh diatas penetapan Kantor PBB.

Sehingga sangat memberatkan masyarakat yang ingin menjual tanah atau bangunannya.

Dikatakan, kondisi ini terus bergulir di kawasan kabupaten tetangga Kota Banda Aceh.

Dia mengaku telah menemukan beberapa kasus yang sangat memberatkan pemilik tanah.

Baca juga: Apersi Aceh Minta Penetapan Zona NIlai Tanah Ditinjau Ulang, Masyarakat Mulai Keberatan

Seperti seorang penjual tanah yang harus membayar pajak hampir sama dengan harga jual tanah, karena penetapan NJOP sangat tinggi.

Dengan alasan Zona Nilai Tanah (ZNT), maka masyarakat tidak berbuat apa-apa, kecuali membatalkan penjualan tanahnya.

"Saya berharap, kementerian dapat menetibkan penetapan ZNT di setiap daerah, sehingga tidak sesuka hati," katanya.

Afwal menyatakan dengan kondisi itu, para pengembang yang membangun rumah subsidi akan mengalami kendala.

Dikatakan, dengan harga tanah tinggi, karena ZNT tidak didasarkan NJOP dari Kantor PBB, maka harga jual harus disesuaikan kembali.

Tetapi, tentunya dengan memperkecil ukuran bangunan atau tanah

Dia berharap Kementerian ATR/BPN dapat turun langsung ke seluruh daerah di Indonesia untuk memantau penetapan ZNT.

Baca juga: BPN Aceh, Pemanfaatan Zona Nilai Tanah dapat Mendongkrak PAD Bener Meriah

Sehingga, ada aturan khusus ZNT yang dapat diketahui masyarakat secara luas dan mudah, melalui aplikasi berbasis IT.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved