1 Tersangka Korupsi Bibit Jagung Kabur
Tersangka korupsi pengadaan benih jagung hibrida jenis NK 017 di Dinas Pertanian Aceh Tenggara (Agara), Kenon (41)
* Kejari Agara Tetapkan DPO
KUTACANE Tersangka korupsi pengadaan benih jagung hibrida jenis NK 017 di Dinas Pertanian Aceh Tenggara (Agara), Kenon (41) atau diinisialkan Kn hingga kini masih kabur, sehingga pihak Kejari Agara yang menangani perkara itu telah menetapkan Kenon dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kenon saat proyek itu jalan tahun 2020 menjabat Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Agara.
Sedangkan rekanan proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2020 pagu Rp 2,8 miliar ini PT Fatara Julindo Putra.
Kasus ini beberapa waktu lalu sudah mulai masuk tahap sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Kajari Aceh Tenggara, Syaifullah SH melalui Kasi Pidsus, Dedet Darmadi SH, menyampaikan hal ini kepada Serambi, Senin (13/12/2021).
Menurut Kajari, pihaknya menerbitkan surat DPO untuk Kenon sejak 22 November 2021 karena sudah tiga kali dipanggil, tapi tak hadir.
Dedet menyebutkan tersangka tercatat warga Desa Perapat Timur, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara dan pekerjaan terakhir PNS Pemkab Aceh Tenggara.
Dedet mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan DPO sesuai ciri ciri fisik seperti tertera di foto agar segera melaporkannya kepada pihak Kejari Agara atau menghubungi Kasi Pidsus Dedet Darmadi (0852 7551 2432) atau Kasi Intel, Saiful Bahri Lembong (0822 7370 4398).
“Kepada tersangka, kami imbau untuk segera menyerahkan diri,” kata Dedet.
PPK dan Kontraktor Sudah Ditahan
Seperti diketahui, sejak Kamis (18/11/2021), Kejari Agara telah menahan dua dari empat tersangka korupsi perkara ini di Lapas kelas II B Kutacane.
Keduanya berinisial SP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SP serta KP, kontraktor pelaksana proyek itu.
Sedangkan satu tersangka lagi berinisial AS selaku Kepala Dinas Pertanian Agara saat proyek ini berjalan.
Yang bersangkutan kini ditahan pihak Ditreskrimsus Polda Aceh karena berstatus tersangka pengadaan bebek petelur di Agara.
Oleh karena itu, pemeriksaan terhadapnya atas bibit jagung itu pun harus dilakukan di Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Adapun kerugian negara dalam perkara pengadaan benih jagung hibrida ini Rp 921.366.795.
Hal ini sesuai hasil audit kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Baca juga: Tim BPKP Aceh Audit PKKN Pengadaan Bibit Jagung di Agara
Baca juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Masuk DPO, Kejari Agara Minta Kenon Menyerahkan Diri
Baca juga: Kejari Agara Tetapkan Empat Tersangka Pengadaan Bibit Jagung Distan Agara
Tersangka dalam perkara ini dibidik melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (as)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dpo-dugaan-korupsi-bibit-jagung-distan-aceh-tenggara.jpg)