Luhut: Siapa Pun yang Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari, Tanpa Pengecualian
Luhut menegaskan aturan wajib karantina ini diambil untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 Omicron.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Siapa pun yang pulang dari luar negeri wajib hukumnya melakukan karantina selama 10 hari.
Hal itu ditegaskan Menteri Kordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (13/12/2021).
Luhut menegaskan aturan wajib karantina ini diambil untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 Omicron.
"Dia harus 10 hari karantina itu."
"Itu kita pastikan orang yang dapat libur ke luar negeri, kita pastikan dia akan dapat 10 hari (karantina)," tegas Luhut.
Luhut mengaku tidak mau kondisi Pandemi Covid-19 yang terbilang terkendali sekarang ini, rusak akibat tidak adanya kedisiplinan.
Oleh karena itu ia akan memastikan semua yang pulang dari luar negeri akan karantina selama 10 hari tanpa terkecuali.
"Kita nggak mau negeri kita ini dicederai dicemari oleh Covid-19 yang lain gara-gara kita sendiri tidak disiplin," katanya.
Selain itu kedepannya kata Luhut, pemerintah akan membatasi rekomendasi-rekomendasi karantina yang justru membuat karantina tidak jelas dan tidak terpantau.
Pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan karantina pelaku perjalanan luar negeri sesuai dengan perkembangan variant Omicron.
"Supaya karantina itu jangan banyak, terlalu banyak rekomendasi-rekomendasi yang nggak jelas. jadi sekarang kita batasi," ucapnya.
Baca juga: Mulan Jameela Kabarnya Karantina di Rumah Sepulang dari Turki, Anggota DPR: Tidak Dilarang oleh UU
Baca juga: Ahmad Dhani dan Mulan Dituding Tak Jalani Karantina Setelah Pulang dari Turki, Kuasa Hukum Bantah
Ngeyel Ogah Karantina, Luhut: Ceburin
Luhut mengatakan kedisiplinan menjadi salah satu kunci pengendalian Covid-19, termasuk dalam masalah karantina.
Oleh karena itu kata Luhut, karantina bagi pelaku perjalan luar negeri adalah wajib.
Bagi mereka yang berkeras tidak mau karantina, maka akan dimasukan ke dalam karantina terpusat.