Modus Oknum Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Murid, Korban Kemungkinan Bertambah
Kepolisian masih mendalami kasus dugaan asusila yang dilakukan seorang guru ngaji berinisial MMS (52) di Kota Depok, Jawa Barat.
“Atas perbuatan pelaku, penyidik menyangkakan pasal 76 juncto Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak, ancaman pidana paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Baca juga: Pos Kesehatan Pesantren di Cot Tarom Baroh Diresmikan, Fasilitas Kesehatan Dayah Pertama di Jeumpa
Baca juga: Petugas Gerai Vaksinasi Blangkandis Sediakan Layanan Jemput Warga Disabilitas
Baca juga: Lecehkan Anak di Bawah Umur, Berkas Kasus Pemuda Aceh Jaya Ini Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
TribunJakarta.com dengan judul Punya 70 Murid, Korban Pelecehan Guru Ngaji di Depok Kemungkinan Bertambah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tersangka-kasus-pencabulan-terhadap-anak-di-depok-selasa-14122021.jpg)