Breaking News

Berita Aceh Jaya

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Berkas Kasus Pemuda Aceh Jaya Ini Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pasalnya, pria yang sudah beristri dan memiliki anak itu diduga menjadi pelaku dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Tribun Lampung & The Herald Korea.
Ilustrasi pelecehan anak. 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Seorang pemuda berinisial Ms (45), warga Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya diamankan pihak kepolisian setempat.

Pasalnya, pria yang sudah beristri dan memiliki anak itu diduga menjadi pelaku dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasatreskrim Iptu Lutfi Arinugraha menjelaskan, jika saat ini kasus tersebut sedang saat ini mamasuki kasus berstatus P1.

Ia menjelaskan, jika pelaku sendiri diamankan setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah berusia 9 tahun.

"Kasus itu dilaporkan ke kita pada 1 Desember lalu, dan saat ini sudah memasuki tahap P1, di mana setelah akan dilakukan pelimpahan atau P21," tandasnya.

Menurut keterangan yang diperoleh pelecehan seksual itu sendiri berupa pelaku memperlihatkan film porno kepada anak tersebut dan juga memegang kemaluan korban dari luar celana.

Baca juga: Viral Bullying dan Pelecehan Anak SMA, Videonya Sampai Trending di Twitter, KPPPA Angkat Suara

Baca juga: Wanita Israel Kembali Muncul di Pengadilan Australia, Didakwa Melakukan Pelecehan Anak

Baca juga: Empat Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual, Kohati Akan Kumpulkan Data Korban

Selain itu, pelaku juga mencium korban di mana kejadian itu dilakukan di rumah pelaku.

"Ini sedang kita persiapkan berkasnya, dan nanti jika sudah akan kita limpahkan," tutupnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved