Berita Aceh Barat
Perusahaan di Aceh Barat Dilarang Beraktivitas di Lahan Plasma Milik Warga, Akibat tidak Diberi Hak
Warga memasang spanduk sebagai tanda kepemilikan, dimana jika pihak perusahaan belum menyelesaikan persoalan dengan masyarakat menyangkut dengan...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Warga memasang spanduk sebagai tanda kepemilikan, dimana jika pihak perusahaan belum menyelesaikan persoalan dengan masyarakat menyangkut dengan masalah lahan plasma tersebut, maka pihak perusahaan diminta tidak melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Warga dan aparatur Gampong Desa Teupin Panah, Kecamatan kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat meminta pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi lahan plasma milik warga di daerah tersebut seluas 44,9 hektar.
Warga dan aparatur gampong pada Selasa (14/12/2021), memberikan tapal batas antara lahan plasma dan kebun kelapa sawit milik perusahaan PT Betami di desa tersebut.
Keuchik Teupin Panah, Juriah kepada Serambinews.com, Selasa (14/12/2021) mengatakan, aparat gampong yang memberikan tapal batas tersebut lantatan selama ini mengaku telah dibohongi oleh pihak perusahaan.
Dimana seharusnya lahan plasma yang dikelola oleh perusahaan PT Betami itu, telah dinikmati hasil oleh warga setempat meski hanya sedikit sesuai dengan hasil pembagiannya.
Warga memasang spanduk sebagai tanda kepemilikan, dimana jika pihak perusahaan belum menyelesaikan persoalan dengan masyarakat menyangkut dengan masalah lahan plasma tersebut, maka pihak perusahaan diminta tidak melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut.
Aparatur gampong dan masyarakat secara bersama-sama mendatangi lokasi lahan plasma yang merupakan lahan milik masyarakat yang selama ini dikelola oleh pihak perusahaan.
Namun sejauh ini, masyarakat merasa kesal lantaran tidak menerima kompensasi apapun dari pihak perusahaan.
Baca juga: Warga Minta Perusahaan Kembalikan Sertifikat Lahan Plasma
Warga Desa Teupin Panah, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat meminta perusahaan PT Betami dapat mengembalikan sertifikat lahan plasma yang sudah 8 tahun mengelola lahan plasma milik masyarakat merupakan kebun kelapa sawit.
Permintaan pengembalian sertifikat lahan tersebut, lantaran selama ini warga belum mendapatkan kompensasi apapun dari pihak perusahaan yang sudah delapan tahun memetik hasil lahan plasma tersebut.
Akan tetapi menyangkut dengan lahan tersebut, masyarakat belum mendapatkan apapun selama ini.
Sehingga masyarakat merasa cukup dirugikan, makanya meminta pihak perusahaan untuk dapat mengembalikan sertifikat milik warga, agar lahan itu dapat dikelola sendiri oleh masyarakat.
Disebutkan, lahan milik masyarakat Desa Teupin Panah, tersebut tidak masuk dalam HGU PT Betami, sehingga pihak BPN mengeluarkan sertifikat seluas 44,9 hektar dengan jumlah 110 sertifikat.
Ia menambahkan, jika pihak perusahaan nantinya tidak mengembalikan sertifikat masyarakat yang berada tangan perusahaan saat ini, maka pihak gampong dan masyarakat akan melakukan langkah-langkah hukum dan memblokir akses ke perkebunan tersebut, khususnya lahan plasma tersebut seluas 44,9 hektar.
Warga berharap, adanya niat baik dari pihak perusahaan untuk pengembalian hak masyarakat yang sudah bertahun-tahun menanti hasil dari perkebunan plasma tersebut.(*)
Baca juga: Delapan Tahun Tak Dapat Kompensasi, Warga Minta Perusahaan Kembalikan Sertifikat Lahan Plasma