Info Singkil
Satlantas Polres Aceh Singkil Razia Vaksin Pengendara
"Mengajak pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat atau masyarakat lainnya yang belum vaksin, untuk segera vaksinasi di gerai vaksin Polres...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Setiap orang yang telah ditetapkan wajib mengikuti vaksin. Kecuali yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19," demikian antaralain bunyi instruksi Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid.
Adapun sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Sanksi lain berupa penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan denda.
Sanksi administrasi dilakukan kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK), camat, keuchik atau lembaga/badan sesuai kewenangannya.
Sedangkan sanksi pidana yang menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19 pidana 1 tahun dan atau denda Rp 1 juta.
Bila tidak sengaja alias alpa, pidana 6 bulan dan atau denda Rp 500 juta.(*)
Baca juga: Bupati Nagan Raya Ancam Copot Kepala SKPK, Jika Gagal Vaksinasi Covid-19 Bawahannya