Info Singkil
Satlantas Polres Aceh Singkil Razia Vaksin Pengendara
"Mengajak pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat atau masyarakat lainnya yang belum vaksin, untuk segera vaksinasi di gerai vaksin Polres...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Mengajak pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat atau masyarakat lainnya yang belum vaksin, untuk segera vaksinasi di gerai vaksin Polres Aceh Singkil," kata Iptu Mulyadi.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Singkil, razia pengendara yang belum divaksin Covid-19, di Jalan Singkil-Subulussam, Senin (13/12/2021).
Satu per satu pengendara diperiksa, apakah sudah divaksin atau belum.
Bagi yang belum, diarahkan disuntik vaksin di lokasi yang disediakan Polres Aceh Singkil.
Kasat Lantas Polres Aceh Singkil, Iptu Mulyadi SH MH mengatakan, razia dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi terhadap masyarakat dan pengendara kendaraan bermotor.
Dalam razia, pihaknya juga imbauan masyarakat agar segera melakukan vaksinasi.
"Mengajak pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat atau masyarakat lainnya yang belum vaksin, untuk segera vaksinasi di gerai vaksin Polres Aceh Singkil," kata Iptu Mulyadi.
Razia sebut Mulyadi, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung program Pemerintah melaksanakan vaksinasi dan selalu menjaga protokol kesehatan.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Pidie Jaya Capai 53 Persen
"Saat ini baru 49,5 persen mudah-mudahan dengan giat ini akhir Desember mencapai 60 sampai 70 persen untuk vaksinasi," ujarnya.
Sebelumnya Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid keluarkan surat instruksikan penjatuhan sanksi kepada yang menolak vaksinasi Covid-19.
Berupa sanksi administrasi, denda, serta pidana.
Instruksi tersebut dikeluarkan 9 Desember 2021 Nomor 440/1799 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dan Pemberian Sanksi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Aceh Singkil.
Instruksi Bupati Aceh Singkil, menindaklanjuti Peraturan Persiden Nomor 99 Tahun 202 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 serta peraturan lainnya.
Sebelum menjatuhkan sanksi Bupati, perintahkan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil dan Kepala Puskesmas melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Kecamatan Peudada Masih di Bawah 20 Persen, Ini program Muspika