Uang Suap dari Azis Dibagi di Parkiran

Parkiran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi salah satu lokasi pembagian uang suap dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Editor: bakri
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

JAKARTA - Parkiran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi salah satu lokasi pembagian uang suap dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Hal itu disampaikan saksi bernama Agus Susanto saat dihadirkan dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

Dalam kesaksiannya Agus mengaku sempat menemani Robin yang waktu itu sebagai penyidik KPK ke rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, lebih dari lima kali.

Kedatangan pertama pada 5 Agustus 2020.

Saat itu Robin sempat membawa ransel.

Saat tiba di garasi di rumah Azis, Agus mengaku melihat Robin langsung masuk mengarah ke dalam rumah Azis.

Setelah 15 menit lamanya, Robin kembali menuju mobil dan langsung mengarahkan agar bergegas ke PN Jakarta Pusat.

Di perjalanan, Agus menjelaskan bahwa Robin sempat mengatakan: "Ini (paper bag berisi uang) hasil kerja.

" "Waktu di dalam mobil belum ada kejadian.

Kita langsung keluar, geser.

Diarahkan Pak Robin.

Ada komunikasi dengan Om Ale (Maskur Husain, pengacara rekan Robin) untuk janjian di kantor ini, tempat persidangan ini (PN Jakarta Pusat).

Di perjalanan, Pak Robin mengeluarkan paper bag warna cokelat yang berisi uang, bukan uang rupiah," tutur Agus.

Agus menyebut bahwa dalam perjalanan Robin juga sempat memisahkan mata uang asing menjadi tiga bagian.

Robin, lanjut dia, membagi uang tersebut ke Maskur.

Dalam hal ini Agus mengaku tidak mengetahui jumlah uang tersebut.

"Ada pemisahan uang dalam perjalanan.

Ada 3 bagian.

Terus kita langsung ke PN Jakarta Pusat, memberikan ke Om Ale tadi, di parkiran.

Di basement," ucap Agus yang juga mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Brigadir.

Setelah itu, ia mengatakan langsung menuju salah satu money changer di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, untuk menukar mata uang asing tersebut ke dalam bentuk rupiah.

Uang tersebut kemudian dibagi kembali oleh Robin kepada Maskur.

"Di money changer Mangga Besar, karena ada sisa yang akan diberikan untuk Om Ale tadi.

Saya enggak tahu mata uang asing yang ditukarkan ke rupiah itu," ucap Agus.

Dalam surat dakwaan, Azis disebut memberi uang sebesar US$100.000 ke Robin pada 5 Agustus 2020.

Robin sempat memperlihatkan uang tersebut ke Agus Susanto.

Sebagian dari uang itu yakni sekitar US$36.000 diserahkan Robin kepada Maskur di depan PN Jakarta Pusat.

Sisanya, yaitu US$64.000 ditukarkan di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto, sehingga diperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936 juta.

"Uang rupiah hasil penukaran lalu terdakwa (Robin) berikan sebagian kepada Maskur Husain yaitu sejumlah Rp 300 juta di Rumah Makan Borero, Kramat Sentiong," demikian bunyi surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju.

Tantang Sumpah Mubahalah

Terkait kesaksian Agus itu, Azis mengaku keberatan.

Terutama mengenai pengakuan Agus yang menyebut dirinya menunggu untuk menyerahkan selembar sertifikat milik terpidana Rita Widyasari.

Azis bahkan menantang Agus untuk bersumpah mubahalah.

"Yang ketiga, poin 6 d, saudara [Agus Susanto] menyatakan bahwa sekitar tanggal 6 April 2021 saudara datang ke tempat saya, menemui saya, kemudian mengambil sertifikat.

Dan di dalam pernyataan saudara ini di baris keenam dari bawah, Anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu Anda," ujar Azis.

"Benar," jawab Agus.

"Benar? Yakin Anda? Anda bersedia bersumpah bersama-sama mubahalah?" tantang Azis.

"Saya berani bersumpah karena dasar perintah pak Robin (mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju) bahwa pak Azis menunggu," tegas Agus.

Ia meyakini sempat bertemu Azis di teras rumah dinasnya di Jalan Denpasar 3/3, Jakarta Selatan.

Kedatangannya itu menindaklanjuti perintah Robin yang tengah mengurus kasus Azis di KPK.

Namun, dalam persidangan ini, Azis menepis keterangan tersebut dan menegaskan tidak pernah bertemu dengan Agus.

"Saya enggak bertanya perintah pak Robin, Anda di dalam berita acara ini menyampaikan bahwa saya sudah menunggu Anda di teras.

Saya mengajak saudara sumpah mubahalah antara saya dan Anda," ucap Azis.

Baca juga: Tak Terima dengan Keterangan Saksi, Azis Syamsuddin Tantang Sumpah Mubahalah

Baca juga: Berkas Perkaranya Dinyatakan P21, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan Jadi Terdakwa

Baca juga: Keterangannya Berbeda dengan Sejumlah Saksi, KPK Peringatkan Azis Syamsuddin Soal Konsekuensi

"Faktanya memang di teras," tegas Agus. (tribun network/dng/riz/dod)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved