Azis Syamsuddin

Keterangannya Berbeda dengan Sejumlah Saksi, KPK Peringatkan Azis Syamsuddin Soal Konsekuensi

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (26/10/2021). Dikatakan, Azis Syamsuddin bisa mendapat konsekuensi..

Editor: Eddy Fitriadi
Tribun Manado
Azis Syamsuddin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin terkait memberikan keterangan palsu dalam sidang. 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin terkait memberikan keterangan palsu dalam sidang.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (26/10/2021). Dikatakan, Azis Syamsuddin bisa mendapat konsekuensi dari pernyataan bohong yang disampaikannya dalam sidang.

"Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makanya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu majelis hakim, konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar," kata Alex, panggilan akrab Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Alex mengatakan hakim juga sudah mendengar keterangan dari saksi-saksi lainnya. Tapi keterangan yang disampaikan Azis justru berbeda.

"Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, lah kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan seperti itu kan," ujar dia.

Terkait hal tersebut, lanjut Alex, KPK juga akan mengonfirmasi dengan bukti lainnya, tidak hanya dari keterangan saksi.

"Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain tidak semata-mata keterangan saksi tetapi alat bukti yang lain," ujar dia.

Dalam sidang untuk terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021), majelis hakim merespons sejumlah kesaksian yang diberikan Azis Syamsuddin.

Menurut hakim anggota Jaini Bashir kesaksian Azis berbeda dengan kesaksian beberapa saksi yang didatangkan sebelumnya.

"Dari tiga saksi yang telah kami periksa, saudara bantah semua. Jadi kami ingin bertanya, siapa yang benar? Ini kan ada yang memberi keterangan palsu," ucap hakim Jaini.

Dalam sidang ini, setidaknya Azis membantah kesaksian dari tiga orang saksi dalam persidangan sebelumnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada; mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari; dan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Ajun Komisi Polisi (AKP) Agus Supriadi.

Pertama, Azis menampik bahwa kesaksian Yusmada yang mengatakan dirinya punya delapan orang di internal KPK yang bisa dikendalikan.

Kedua, Azis membantah mengirim orang kepercayaannya untuk berkomunikasi dengan Rita.

Ia juga mengeklaim tidak mengenalkan Robin kepada Rita.

Hal ini bertolak belakang dengan kesaksian Rita yang mengaku dikenalkan Robin oleh Azis untuk membantu menangani perkaranya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved