Cukai Naik Tahun 2022, Penjualan Rokok Kemasan Kecil Harus Dilarang, Tembus Rp 40.100 per Bungkus
Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan aturan ke industri agar tidak menjual rokok kemasan kecil dan melarang ritel (warung kelontong) menjual keteng
Sekjen Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus, Jawa Tengah Badaruddin mengatakan, kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan berpotensi memperburuk nasib buruh.
Dia menjelaskan, Industri Hasil Tembakau (IHT) banyak mempekerjakan tenaga kerja, khususnya sektor padat karya Sigaret Kretek Tangan (SKT).
"Berbagai elemen industri hasil tembakau gelisah atas rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2022," ujarnya.
Menurut Badaruddin, bila kenaikan cukai rokok terjadi, pabrikan akan melakukan sejumlah penyesuaian hingga dapat memperburuk nasib buruh.
"Pengurangan bahan baku dan pengurangan tenaga kerja bakal terjadi sebagai bentuk efisiensi di perusahaan," katanya.
Karena itu, kenaikan cukai rokok dinilainya membuat segmen SKT yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja akan terdampak paling berat.
Apalagi, Badruddin menambahkan, selama ini pekerja SKT bekerja dengan sistem manual serta pengupahan sesuai dengan hasil produksi.
Jika produksi rokok menyusut, maka pendapatan pekerja SKT akan berkurang juga dan buruh ini tidak memiliki akses untuk mencari pekerjaan lain.
“Industri ini mau dan mampu menyerap tenaga kerja perempuan, mayoritas tamatan SD dan SMP,” ucapnya.
Harganya Tembus Rp 40.100 per Bungkus, Berikut Daftar Lengkapnya
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2022.
Sigaret putih mesin golongan I mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran (per batang) Rp 2.005 dan per bungkus/20 batang Rp 40.100.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen.
"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," jelas Menkeu, Senin (13/12/2021), dikutip dari kemenkeu.go.id.
Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.