Berita Aceh Barat Daya
Jumlah Masyarakat Abdya Divaksin Masih Rendah
Jumlah masyarakat umum di kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang sudah divaksin masih rendah atau masih 31.242 orang atau masih 39,9 persen
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Jumlah masyarakat umum di kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang sudah divaksin masih rendah atau masih 31.242 orang atau masih 39,9 persen dari 78.314 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Abdya, Safliati SST MKes mengatakan, bahwa pihaknya terus menggenjot jumlah masyarakat umum untuk mau disuntik vaksin.
“Iya, memang untuk masyarakat umum masih kurang, mungkin faktor belum tau manfaatnya, makanya masih rendah,” ujar kepala Dinas Kesehatan Abdya, Safliati SST MKes.
Meski begitu, katanya, Pemkab Abdya dan tim nakes terus berupaya bagaimana jumlah masyarakat mau divaksin bisa mencapai target 70 persen.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Bireuen Baru 40 Persen Lebih, Target Ditetapkan Pusat 70 Persen Hingga Akhir 2021
“Berbagai upaya terus kita lakukan, seperti memberikan pemahaman, bahkan memberikan sembako kepada masyarakat yang mau disuntik vaksin sudah kita lakukan,” katanya.
Selain masyarakat umum, sebutnya, jumlah lansia yang sudah disuntik vaksin juga masih rendah atau masih 3.039 orang dari 9.633 orang.
“Lansia kita masih 31,5 persen dosis 1 dan 1560 orang dosis 2. Sementra remaja yang berusia 12 hingga 17 tahun, dari target vaksin 15.079 orang, masih 8178 orang atau masih 54,2 persen, sementara dosis 2 baru 3578 orang atau hanya 23,7 persen,” paparnya.
Baca juga: Aceh Barat Genjot Percepatan Vaksinasi Nasional
Namun, katanya, saat ini jumlah sasaran vaksin yang paling tinggi adalah tenaga kesehatan yang mencapai 107,8 persen atau dari target 1.437 orang.
“Jumlah yang sudah divaksin 1.549 orang untuk vaksin dosis 1, dan 1.445 orang dosis 2, dan 1.204 dosis ketiga. Jadi, total keseluruhan yang sudah divaksin 52.873 orang atau masih 44,71 persen,” pungkasnya. (*)
Baca juga: PNS Jadi Keuchik Dilarang Terima Upah Jerih, Jika Terindikasi Boleh Dilaporkan