Karantina Mandiri
Keistimewaan Pejabat Eselon 1, Pulang dari Luar Negeri Bisa Karantina di Rumah Sendiri
Dengan karantina mandiri, pejabat tersebut tidak perlu menjalani karantina di tempat yang disediakan Satgas Covid-19...
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau rute internasional.
Terdapat sejumlah pelonggaran dan pengetatan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Disebutkan, salah satu pelonggaran aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri adalah pejabat esolon 1 ke atas boleh menjalani karantina mandiri.
Dengan karantina mandiri, pejabat tersebut tidak perlu menjalani karantina di tempat yang disediakan Satgas Covid-19 yakni di Wisma Atlet.
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pejabat eselon I ke atas diperbolehkan menjalani karantina secara mandiri setelah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri.
Ketentuan ini, menurut Wiku, tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global Covid-19.
"Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/12/2021).
Wiku menjelaskan, setiap pejabat eselon I ke atas tetap mengajukan permohonan karantina mandiri minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia. Permohonan karantina diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional sesuai kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.
Selain itu, ia mengatakan, fasilitas karantina mandiri harus memenuhi standar, di antaranya kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.
Kemudian, dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya.
"Dan tetap menjalankan tes RT PCR hari kedua dan hari kesembilan karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas KKP di area wilayahnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Wiku menambahkan, pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri dapat diajukan pejabat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus.
"Pemberian izin ini wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat. Pada prinsipnya, ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara," jelas Wiku
Ini aturan karantina mandiri untuk pejabat esolon 1 ke atas sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021:
-Memiliki kamar tiru dan kamar mandiri yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional
-Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan