Karantina Mandiri
Keistimewaan Pejabat Eselon 1, Pulang dari Luar Negeri Bisa Karantina di Rumah Sendiri
Dengan karantina mandiri, pejabat tersebut tidak perlu menjalani karantina di tempat yang disediakan Satgas Covid-19...
-Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya
-Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petuas KKP di area wilayahnya
-Melakukan tes RT-PCR kedua pada haris ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.
Selain harus sesuai aturan di atas, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 juga menyatakan dispensasi karantina mandiri tersebut harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 Nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pejabat pelaku perjalanan luar negeri bisa karantina mandiri di rumah, ini aturannya"