Karantina Mandiri

Keistimewaan Pejabat Eselon 1, Pulang dari Luar Negeri Bisa Karantina di Rumah Sendiri

Dengan karantina mandiri, pejabat tersebut tidak perlu menjalani karantina di tempat yang disediakan Satgas Covid-19...

Editor: Eddy Fitriadi
AFP
ILUSTRASI Penumpang mengantre di Bandara Internasional Tocumen, Panama. 

-Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya
-Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petuas KKP di area wilayahnya

-Melakukan tes RT-PCR kedua pada haris ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Selain harus sesuai aturan di atas, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 juga menyatakan dispensasi karantina mandiri tersebut harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 Nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pejabat pelaku perjalanan luar negeri bisa karantina mandiri di rumah, ini aturannya"

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved