Kisruh PNA, Tiyong Akan Ajukan Keberatan
Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri alias Tiyong
* Surat Kemenkumham Dinilai Banyak Kejanggalan
BANDA ACEH - Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri alias Tiyong, mengatakan, pihaknya akan mengajukan keberatan atas surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh yang menolak permohonan mereka terkait perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA.
Dalam konferensi pers di kantor DPP PNA, Banda Aceh, Selasa (14/12/2021), Tiyong menegaskan bahwa keputusan Kemenkumham Aceh tidak sesuai dengan fakta dan banyak kejanggalan.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman saat dikonfirmasi Serambi, memilih tidak menjawab tudingan Tiyong Cs.
"Setelah kami melihat, ada beberapa materi yang disampaikan Kanwil Kemenkumham Aceh, ada kejanggalan-kejanggalan," ungkap Tiyong didampingi Abrar Muda, M Rizal Falevi Kirani, Safrizal Gam-Gam, Tarmizi, dan pengurus lainnya.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Aceh menolak mengesahkan permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA hasil KLB karena tidak memenuhi syarat.
Keputusan itu ditandatangani Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman pada 6 Desember 2021.
"Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi dokumen faktual yang disampaikan oleh DPP PNA versi KLB, dengan ini disampaikan bahwa permohonan pengesahan perubahan AD, ART, dan kepengurusan PNA tidak dapat disahkan," bunyi surat Kanwil Kemenkumham Aceh tersebut.
Hal ini karena tidak memenuhi ketentuan AD, ART PNA sebagaimana surat keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-305.AH.11.
01 tahun 2017 tentang pengesahan perubahan AD dan ART, nama, lambang dan kepengurusan Partai Nasional Aceh menjadi Partai Nanggroe Aceh.
Menurut Tiyong Cs, terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut, di antaranya adalah, surat keputusan Kemenkumham Aceh yang disampaikan kepada Tiyong dan Miswar Fuady tidak ada tembusan sebagaimana lazimnya.
Hal ini berbeda dengan surat yang terima dari Kemenkumham sebelumnya, dimana semuanya ada tembusan.
"Ini jangankan tembusan untuk kementerian atau dirjen, untuk arsip juga tidak ada.
Kami mencurigai bahwa surat ini, yang pertama dibuat secara tergesa-gesa dan kedua dibuat bukan berdasarkan fakta," ucap Tiyong yang diamini pengurus lain.
Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh telah menuduh pengurus DPW PNA yang hadir tidak identik tandatangannya dengan tandatangan asli.