Kisruh PNA, Tiyong Akan Ajukan Keberatan
Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri alias Tiyong
Ini merupakan tuduhan yang sangat diragukan kebenarannya.
"Opini yang digiring pada upaya pemalsuan dokumen telah mendiskreditkan dan mengarah pada pencemaran nama baik para peserta KLB.
Padahal kehadiran mereka dapat dibuktikan dengan daftar hadir, ada video, ada foto," tegas Anggota DPRA ini.
Atas tuduhan tersebut, sambung Tiyong, DPP PNA juga mempertanyakan argumentasi dimaksud dan jika tidak dapat dibuktikan, maka pihaknya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
"Ini kan tuduhan yang mereka buat kepada kami," cecarnya.
Tiyong melanjutkan, sebenarnya, tuduhan masalah tandatangan yang tidak identik dengan aslinya itu harus dibuktikan di pengadilan, palsu atau tidaknya.
"Bukan mereka.
Mereka cuma memverifikasi data kebenaran, sah tidak KLB secara administrasi," tambah dia.
Tiyong juga memprotes masalah lamannya masa verifikasi keabsahan pelaksanaan KLB oleh Kemenkumham Aceh.
Menurut Tiyong, masalah verifikasi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 tahun 2017.
Pada pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa pemeriksaan dan atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 hari terhitung sejak dokumen persyaratan diterima.
Sementara Kemenkumham Aceh baru membentuk tim penelitian tanggal 14 April 2021, setelah 19 bulan sejak permohonan.
“Ini juga kami pertanyakan kenapa ini bisa terjadi," tanya Tiyong.
"Apakah ada upaya lain untuk menghancurkan partai lokal, karena PNA adalah salah satu partai kedua pemenang pemilu setelah PA? Justru kami mencurigai, mereka ingin membumihanguskan partai lokal, apalagi PNA ini basisnya adanya militan, akademis, dari dayah, semua unsur masuk ke PNA," tuding Ketua DPP PNA versi KLB ini.
Terkait adanya berbagai kejanggalan yang ditemukan tersebut, DPP PNA versi KLB akan mengajukan keberatan ke Kemenkumham Aceh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kita lihat nanti apa tanggapan mereka.
Baca juga: PNA Banda Aceh Dukung Keputusan Kemenkumham Aceh, Tolak Versi Tiyong
Baca juga: Kemenkumham Tolak PNA versi Tiyong
Baca juga: Tanggapi Putusan Kemenkumham, Tiyong: Saya Duduk dan Pelajari Dulu
Bila mereka masih menolak, kami akan melakukan upaya banding ke PTUN, kita pelajari dulu," demikian Tiyong.(mas)