Berita Aceh Timur

Lima Terdakwa Kasus Sabu 77 Kg Divonis, Satu Orang Divonis Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Saiful Sarkawi, terdakwa dalam kasus penyalahgunaan tindak

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Dok Kejari Aceh Timur.
Sidang pembacaan putusan terhadap kelima terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 77 Kg yang berlangsung secara virtual di PN Idi Selasa (14/12/2021). 

Kronologis 

Awalnya sekitar Maret 2021, terdakwa Saiful Syarkawi mendapatkan tawaran dari seseorang N (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Thailand.

Kemudian terdakwa, Syaiful mengajak empat temannya, Martunis, Rahmat, Tajul Kamal, dan Fadli.

Lalu sekitar 15 April 2021, terdakwa (Rahmat, Tajul, dan Fadli) mengambil sabu ke Thailand lewat laut. Kemudian mereka tiba di perairan Thailand dekat Pulau Adang.

Kemudian, mereka menerima empat karung berisi sabu-sabu.

Lalu, saat dalam perjalanan pulang, mereka disergap oleh Kapal patroli BNN pada 17 April 2021.

Kemudian para terdakwa bersama barang bukti sabu-sabu 75 bungkus dari 4 karung yang diamankan dengan berat sekitar 77.670 dibawa ke kantor BNN Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Baca juga: ASN Bawa Sabu Dilaporkan ke BKPSDM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved