Breaking News

Pejabat Wajib Karantina di Hotel Jika Pulang dari Luar Negeri Bukan karena Dinas

Ada netizen yang mengabarkan bahwa mereka melakukan karantina di rumah dan diduga berjalan-jalan di mal pada masa karantina.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/aww. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) 

Terbukti dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron. Prinsipnya, kata Wiku, kebijakan akan efektif jika implementasi di lapangan juga baik, dan sangat bergantung dengan kepatuhan setiap individu yang dapat menjadi teladan orang-orang sekitarnya.

Karena itu, saat ini pemerintah terus memperbaiki organisasi dan manajemen satgas pelaku perjalanan internasional.

"Sejatinya, setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri. Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia," ujarnya.

Selain dispensasi bagi pejabat eselon I ke atas yang tiba dari perjalanan dinas luar negeri, dalam aturan terbaru ini Satgas Penanganan Covid-19 juga memberi kelonggaran bagi WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

Adapun bagi WNI yang hadir dari 11 negara yang mengalami transmisi komunitas varian Omricon, mereka wajib karantina 14 hari.

Sementara bagi WNA, yang diberi kelonggaran adalah kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA.

Adapun untuk penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta, Wiku menjelaskan ada dua skema. Pertama, karantina khusus bagi WNI dengan status pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas akan dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kemudian, karantina pelaku perjalanan secara mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Dispensasi karantina dan/atau pengurangan karantina dapat diberikan hanya pada pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan ke luar negeri.(tribun network/rin/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved