Berita Aceh Utara

Polisi Mintai Keterangan Korban yang Dirudapaksa Ayah Tirinya di Aceh Utara

Pascakejadian tersebut, korban merasa trauma berat. Bahkan, korban ketakutan kalau melihat ayah tirinya. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Stomp - The Straits Times
Ilustrasi 

Pascakejadian tersebut, korban merasa trauma berat. Bahkan, korban ketakutan kalau melihat ayah tirinya. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara, hingga kemarin masih terus melakukan penyidikan kasus seorang pria rudapaksa anak tirinya, sebut saja Bunga (13). 

Pada Selasa (14/12/2021), penyidik memintai keterangan korban untuk proses penyelidikan kasus tersebut. 

Sedangkan tersangka dalam kasus itu SR (38) warga Kecamatan Baktiya, AcehUtara, saat ini masih diamankan di Mapolres Aceh Utara. 

Pascakejadian tersebut, korban merasa trauma berat.

Bahkan, korban ketakutan kalau melihat ayah tirinya. 

“Kejadian tersebut saat neneknya itu sedang tidak berada di rumahnya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, kepada Serambinews.com, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Foto Wajah Terbaru Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati, Jumlah Kekayaannya Terungkap

Disebutkan, pria tersebut diringkus Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Aceh Utara, di rumahnya, pada 26 November 2021 setelah menerima laporan dari keluarga korban. 

Kasus itu terungkap, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke ibu kandungnya karena tidak tahan lagi dengan kelakuan ayah tirinya. 

“Nenek korban selama tiga bulan tersebut tidak berada di Baktiya, karena sedang berada di Kuta Cane tempat anaknya yang sedang melahirkan,” ujar Kasat Reskrim. 

Sehingga korban tidur sendiri di kamar neneknya.

Karena tak ada neneknya, tersangka sering masuk ke kamar tersebut dan melakukan pelecehan seksual dan merudapaksa anak tirinya tersebut.

Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada April -Juni 2021.    

“Tersangka berhasil kita tangkap pada 24 November lalu, atas dugaan kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim. (*) 

Baca juga: Pria Paruh Baya di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tirinya hingga 15 Kali 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved