Siap-Siap, Harga Rokok Naik di 2022, Ini Daftar Rincian Kenaikan Harganya

Adapun besar kenaikan tarif sukai rokok ini yakni 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2022. Kenaikan cukai rokok tersebut akan membuat harga

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
thehill.com
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Sejumlah barang dan komoditas kebutuhan masyarakat pada 2021 akan mengalami kenaikan harga.

Satu diantaranya yang akan mengalami kenaikan harga pada 2022 ialah rokok.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, 14 September 2021, kenaikan harga rokok ini seiring dengan keputusan pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Adapun besar kenaikan tarif sukai rokok ini yakni 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2022.

Kenaikan cukai rokok tersebut akan membuat harga jual eceran (HJE) terendah rokok rata-rata ikut naik.

Selain berpengaruh pada kenaikan HJE rokok, kenaikan cukai hasil ini juga berdampak pada penurunan produksi rokok di tahun 2022.

Diperkirakan, produksi rokok akan mengalami penurunan sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Baca juga: Lebih Banyak yang Isap Rokok Ketimbang Makan Telur, Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Berikut daftar harga rokok yang naik pada 2022, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Daftar harga rokok yang naik 2022

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM I naik 13,9 persen

HJE per batang: Rp 1.905
HJE per bungkus: Rp 38.100

2. SKM IIA naik 12,1 persen

HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800

3. SKM IIB naik 14,3 persen

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved