Cukai Rokok Naik
Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen, Apa Sanksi yang Diterima Pengedar Rokok Ilegal?
“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian....
Editor:
Eddy Fitriadi
Humas Bea Cukai Langsa
Barang bukti rokok ilegal Merk Luffman diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa. Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen, Apa Sanksi yang Diterima Pengedar Rokok Ilegal?
Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(Tribunnews.com/Tio)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tarif Cukai Rokok Naik, Apa Sanksi bagi Orang yang Mengedarkan Rokok Ilegal?"
Rekomendasi untuk Anda