Berita Aceh Timur

Tok! Hakim Vonis Mati 1 Terdakwa Kasus Sabu 77 Kg, 2 Orang Seumur Hidup & 2 Lainnya 20 Tahun Penjara

Dari lima terdakwa itu, satu orang divonis pidana mati yaitu Saiful Sarkawi, warga Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Dok Kejari Aceh Timur
Sidang pembacaan putusan terhadap kelima terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 77 Kg yang berlangsung secara virtual di PN Idi, Aceh Timur, Selasa (14/12/2021). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur telah membacakan putusan terhadap lima terdakwa kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 77 kilogram (kg), dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung secara virtual di PN Idi, Selasa (14/12/2021).

Dari lima terdakwa itu, satu orang divonis pidana mati yaitu Saiful Sarkawi, warga Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Sedangkan dua terdakwa lagi dalam kasus tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Keduanya yaitu terdakwa Tajul Kamal (warga Idi Rayeuk, Aceh Timur) dan terdakwa Fadli (warga Seunuddon, Aceh Utara).

Keduanya juga didenda sebesar Rp 4 miliar atau subsider 6 bulan penjara.

Selanjutnya, dua terdakwa lagi dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: PT Batalkan Vonis Mati Tiga Terdakwa 60 Kg Sabu

Yakni terdakwa Rahmat dan terdakwa Martunis. Keduanya warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim, menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

"Atas putusan ini, sikap kami (JPU) dan terdakwa pikir-pikir," ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru, SH, MH melalui Kasi Intel, Wendy Yuhfrizal, SH kepada Serambinews.com, Rabu (15/12/2021).

Sementara itu, terkait penyebab kelima terdakwa divonis dengan hukuman yang berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Tri Purnama SH selaku Hakim Juru Bicara PN Idi memberikan penjelasannya.

Untuk terdakwa Saiful Sarkawi divonis pidana mati dalam perkara ini, ungkap Tri Purnama, karena terdakwa Syaiful Sarkawi, saat ini sedang menjalani pidana seumur hidup dan melakukan lagi tindak pidana narkotika dari dalam Lapas.

"Jadi terdakwa Syaiful Sarkawi tidak ada efek jera," ungkap Tri.

Baca juga: Tok! Hakim PN Lhoksukon Vonis Mati Tiga Pria Penyelundup 60 Kg Sabu, Begini Raut Wajah Terdakwa

Sedangkan kedua terdakwa Tajul Kamal dan Fadli, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun atau lebih ringan, karena keduanya bukan otak pelaku yang mengatur pengambilan narkotika. 

"Mereka berdua juga belum pernah dihukum sebelumnya, mereka menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi," ujar Tri.

Lebih lanjut, Tri Purnama mengatakan, sedangkan dua terdakwa lagi yakni, Rahmat dan Martunis, divonis pidana penjara seumur hidup, karena keduanya sudah pernah masuk penjara (dipidana) karena kasus narkotika, tapi juga tidak menimbulkan efek jera.

Sebelumnya, kelima terdakwa dalam kasus ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Aceh Timur dengan pidana mati.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved