Berita Banda Aceh

DPRA Minta Lelang Proyek APBA Dikembalikan ke Dinas, ULP Kantor Gubernur Cetak Silpa Besar

DPRA minta Pemerintah Provinsi Aceh kembalikan lelang proyek APBA ke dinas atau SKPA. Komisi-Komisi di DPRA menyarankan pelaksanaan lelang proyek

Penulis: Herianto | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Anggota DPRA mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRA, Kamis (19/8/2021). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPRA minta Pemerintah Provinsi Aceh kembalikan lelang proyek APBA ke dinas atau SKPA.

Komisi-Komisi di DPRA menyarankan pelaksanaan lelang proyek APBA 2022 tidak lagi dipusatkan di Unit Layanan Pelelangan (ULP) Kantor Gubernur.

Tetapi, dikembalikan lagi ke masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).

“Kalau pelelangan proyek APBA 2022 dilakukan di ULP Kantor Gubernur, maka pada 2022, akan kembali mencetak Silpa yang sangat besar,” kata Ketua Komisi II DPRA, Bidang Prekonomian, Irpannusir kepada Serambinews.com, Kamis (16/12/2021).

Dia mengatakan pada 2020, Sisa Anggaran Belanja Pembangunan Aceh (Silpa) yang tidak terealisasi cukup besar mencapai Rp 3,9 triliun.

Kemudina, katanya pada tahun 2021 ini, diperkirakan Silpa bisa mencapai sekitar Rp 3,4 trilliun atau bisa lebih.

Dia menjelaskan realisasi belanja Pembangunan Aceh sampai 15 Desember 2021 sebesar 71,1 persen dari pagu Rp 16,482 triliun.

Disebutkan, belanja pembangunan 2021 yang baru terealisir Rp 11,719 triliun, sementara yang belum tersalur masih ada sekitar Rp 4,764 triliun lagi.

Baca juga: Komisi I DPRA Umumkan Tujuh Anggota KKR 2021-2026

Irpannusir mengungkapkan tingginya Silpa APBA 2020 dan 2021 disebabkan banyak paket proyek fisik dan pengadaan barang dan jasa tidak terealisir.

Dengan alasan, diantaranya waktu lelang tidak cukup atau masa kerja tinggal sedikit.

Irpanussir menegaskan DPRA sudah mengesahkan RAPBA 2020 dan 2021 pada Nopember dan Desember.

"Jadi tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Aceh menyatakan, masa kerja proyek dan waktu lelang tidak cukup," ujarnya.

Irpanusir meminta Pemerintah Aceh membentuk Tim Percepatan dan Pengendalian Kegiatan (P2K) APBA, seperti untuk membayar honor pegawai P2K dan operasionalnya.

Dia menyatakan Pemerintah Aceh harus mengeluarkan puluhan miliar setiap tahun, tetapi yang dihasilkan pada akhir tahun, Silpa sangat besar.

"Persetujuan apa lagi yang harus dilakukan DPRA, agar realisasi APBA pada akhir tahun mencapai di atas 95 persen," tanyanya.

Dia mengungkapkan belanja rutin pegawai pemerintah setiap akhir tahun terealisir 97 sampai 99 persen.

Namun, belanja untuk rakyat realisasinya di bawah sebesar 80 persen.

“ Sangat tidak seimbang,” tegas Irpannusir.

Dia menyatakan Komisi II menyarankan Pemerintah Aceh untuk pelaksanaan lelang proyek lebih baik dikembalikan ke masing-masing SKPA.

Dia mengatakan ada aturan untuk itu, Peraturan Presiden No 70 tahun 2012 dan Permendagri No 99 tahun 2014.

Disebutkan, tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketua Komisi III Bidang Keuangan, Khiaril juga sangat setuju lelang proyek dikembalikan ke SKPA.

Baca juga: Anggota DPRA Bantu Bibit Durian ke Kelompok Tani di Peusangan, Ia Minta Penyuluh Bantu Cara Merawat

"Kalau ada aturannya untuk itu, kenapa lelang pengadaan barang dan jasa dilakukan satu pintu," ujarnya.

Berdasarkan pengelaman tahun 2019, 2020 dan 2021, pelaksanaan kegiatan proyek fisik dan pengadaan barang dan jasa selalu terlambat.

Sehingga, banyak kegiatan dimulai menjelang akhir tahun, kata Khairil.

Hal itu menunjukkan pegawai ULP sebanyak 155 orang itu tidak sanggup melelang ribuan paket proyek APBA.

Dengan hasil akhir, pada akhir tahun banyak proyek yang tidak bisa di lelang, baik usulan dari dinas, UPTD dan BLUD, maupun pokir anggota DPRA.

Sebelum 2019, ungkap Khairil, usulan pokir harus masuk pada Maret dan April, atau sebelum dokumen KUA dan PPAS diserahkan ke Banggar DPRA.

Pada tahun 2020 dan 2021, usulan pokir sudah masuk ke dalam dokumen KUA dan PPAS.

Tetapi pada akhir tahun, realisasinya sangat rendah, sehingga membuat sisa anggaran APBA dalam dua tahun terakhir ini terus berada di atas angka Rp 3 triliun.

Pada tahun 2020, banyak anggaran dinas dan badan bersama pokir yang direcofusing untuk penangan Covid-19.

Tetapi, banyak juga kegiatan proyek yang tidak bisa direalisasikan, sehingga sisa anggaran APBA mencapai angka Rp 3,9 triliun.

Pada tahun 2021 ini, ungkap Khairil, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) menyatakan pada akhir tahun 2021 akan terjadi Silpa sekitar Rp 3,4 triliun.

"Kami sangat setuju, percepatan proyek APBA 2002, lelangnya jangan lagi di ULP Kantor Gubernur tapi di ULP masing-masing SKPA," harapnya.

Baca juga: Komisi lll DPRA Tinjau Tambang Minyak Rakyat di Ranto Peureulak, Gali Masukan Untuk Pembuatan Qanun

Ketua dan Sekretaris Pansus Pengadaan Barang dan jasa DPRA, Azhar Abdurrahman dan Abdurrahman Ahmad untuk melihat pola kerja ULP Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Gubernur, apakah masih efektif atau tidak.

“Kalau sentralisasi pelelangan proyek APBA sudah tidak efektif dan efisien lagi, lebih baik dibubarkan saja, dikembalikan ke masing-masing SKPA," ujar Abdurrahman.

"Jangan lagi terpusatkan di Kantor Gubernur,” harapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved