Berita Aceh Timur
Komisi lll DPRA Tinjau Tambang Minyak Rakyat di Ranto Peureulak, Gali Masukan Untuk Pembuatan Qanun
"Rancangan qanunnya sudah ada. Sebelum disahkan, karena itu kita melakukan kunjungan lapangan untuk menjaring masukan dalam rangka penguatan terhadap
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
"Rancangan qanunnya sudah ada. Sebelum disahkan, karena itu kita melakukan kunjungan lapangan untuk menjaring masukan dalam rangka penguatan terhadap pembahasan rancangan qanun ini. Kita berharap, qanun ini nantinya setelah disahkan sesempurna mungkin yang bisa menguntungkan rakyat Aceh," ungkap Syahrial.
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Komisi III DPRA melakukan peninjauan lapangan terhadap area pertambangan minyak rakyat yang ada di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
Setiba di sana, Ketua Komisi III DPRA Syahrial ST MAP, dan rombongan disambut oleh Mukhtardin Camat Ranto Peureulak, dan sejumlah warga.
Ketua Komisi III DPRA Syahrial ST MAP, mengatakan, tujuan mereka kunjungan lapangan untuk menyerap aspirasi dan menggali masukan dari masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan minyak rakyat, sebagai referensi dalam penyempurnaan rancangan qanun pertambangan minyak dan gas alam rakyat Aceh, yang sedang dibahas oleh DPRA dan tim Pemerintah Aceh saat ini.
"Rancangan qanunnya sudah ada. Sebelum disahkan, karena itu kita melakukan kunjungan lapangan untuk menjaring masukan dalam rangka penguatan terhadap pembahasan rancangan qanun ini. Kita berharap, qanun ini nantinya setelah disahkan sesempurna mungkin yang bisa menguntungkan rakyat Aceh," ungkap Syahrial.
Keinginan DPRA saat ini, jelas Syahrial, pertambangan minyak dan gas alam Rakyat Aceh ini legal.
Sehingga masyakarat Aceh tidak lagi gelisah dan takut melakukan aktivitas pengeboran dan tidak ditangkap.
"Karenanya, saat ini kita sedang membahas regulasinya, agar ke depan masyarakat legal melakukan aktivitas pengeboran ini dan tidak ditangkap lagi," ungkap Syahrial.
Baca juga: Warga Aceh Tamiang Tutup Sumur Tambang Minyak Tradisional Pakai Semen
Dalam pembahasan regulasi ini, ungkap Syahrial, ada pasal-pasal yang terjadi perdebatan antara tim pemerintah Aceh dengan DPRA.
Karena itu, tim komisi lll DPRA turun ke lapangan, karena ingin betul-betul memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh, yang selama ini melakukan pertambangan ilegal.
"Kita (DPRA ) saat ini berpihak terhadap kepentingan rakyat Aceh, kita ingin menjaga rakyat Aceh jangan sampai setelah qanun ini disahkan terjadi jebakan hukum. Karena itu, kita turun ke lapangan untuk menggali masukan untuk melengkapi dan menyempurnakan regulasi ini," ungkapnya.
Sementara itu, Muktardin, Camat Ranto Peureulak, mengatakan masyarakat menyambut baik gagasan DPRA ini yang sejalan dengan harapan masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan selama ini.
"Masyarakat antusias menyambut pembentukan qanun ini. Masyarakat berharap pengeboran minyak dapat segera dilegalkan, sehingga mereka bisa bebas dan tak takut lagi mengebor. Saat ini banyak masyarakat yang bertahan mencari rezeki di sektor pertambangan minyak tradisional ini, karena aktivitas ini menguntungkan bagi mereka," ungkap Muktardin.
Dalam kunjungannya ke Aceh Timur, Ketua Komisi III DPRA, Syahrial ST MAP, didampingi anggota DPRA lainnya diantaranya, Murhaban Makam, Sartina, Thantawi, Martini, dan Asrizal Asnawi, serta turut didampingi oleh tenaga ahli qanun yakni, Insa Ansari, Saiful Bahgia, Cut Asmaul Husna, dan Husendro. (*)
Baca juga: VIDEO Pekerja Tambang Minyak Diterjang Ombak Hingga Terduduk, Warganet Pantas Gaji Tinggi