FAKTA Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Murid di Depok, Pelaku Punya 2 Istri dan Mengaku Khilaf

Kasus oknum guru agama tega lecehkan 10 murid perempuan terjadi di Kota Depok, Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com: Wartakotalive.com/Istimewa
Pelaku MMS saat diamankan pihak kepolisian dan Barang bukti kasus guru agama lecehkan 10 santriwati di Depok. 

Menurut Zulpan, akibat pencabulan ini, sudah ada 10 korban yang melapor.

Para korban yang semuanya perempuan berusia 10 sampai 15 tahun.

"Kebanyakan usia 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan. Yang bersangkutan ini adalah guru ngaji dari para korban."

"TKP-nya bertempat di majelis taklim di Kecamatan Beji, Kota Depok," ucap Zulpan.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Muridnya, Pelaku Ngaku Khilaf dan Beraksi di Ruang Konsultasi

Baca juga: Tiga Bocah SD dan SMP Cabuli Balita Tiga Tahun di Siantar, Korban Dibawa ke Semak-semak

Korban diberi uang

Zulpan melanjutkan, adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah melakukan bujuk rayu dan pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban.

MMS juga meminta para korban untuk menggenggam bagian tubuh vitalnya.

"Di akhir aksi pelecehan tersebut, dia (pelaku) memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," sambung Zulpan.

Atas perbuatannya, MMS diancam pasal 76 juncto pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 KUHP.

"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," jelas Zulpan.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa baju gamis milik para korban, jilbab, celana dalam, dan sebuah kaos warna hijau.

Pelaku Punya 2 istri dan mengaku khilaf

Fakta lain terungkap, MMS sendiri kini masih memiliki istri.

Zulpan mengatakan pelaku MMS memiliki 2 istri dan anak yang sudah berusia 20 tahun.

"Dia sebenarnya berkehidupan normal, dia juga tidak memiliki catatan kasus serupa," paparnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved