Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah usai menjalani sidang tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021). Nurdin dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) itu akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Hari ini, Jaksa Eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021 dengan terpidana M. Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).

Ali menyebutkan Nurdin juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Nurdin Abdullah juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.

"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Ali.

Dalam kesempatan yang sama, KPK turut mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin.

Edy akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

  
"Dilakukan juga eksekusi pidana badan terpidana Edy Rahmat berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mks tanggal 29 November 2021 yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.

"Penjatuhan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," imbuhnya.

Baca juga: Gubernur Sulsel Bacakan Pleidoi, Nurdin Abdullah Minta Hakim Vonis Bebas dari Segala Dakwaan KPK

Baca juga: KPK Sita Uang Tunai di Rumah Nurdin Abdullah, Selidiki Dugaan Aliran Uang ke Parpol Pendukung

Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Nurdin Abdullah.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nurdin berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,18 miliar dan 350.000 dolar Singapura subsider 10 bulan pidana.

Hakim turut mencabut hak politik selama 3 tahun setelah Nurdin Abdullah menjalani pidana pokok.

Hakim menyatakan, Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan Edy Rahmat menerima suap dan gratifiasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Sulsel secara berlanjut.

Sementara Edy Rahmat sendiri divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Nurdin Abdullah lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Namun atas putusan hakim, KPK tidak mengajukan upaya hukum banding.

Baca juga: Kalah Bersaing di Borneo FC, Andika Kembali Perkuat Persiraja

Baca juga: Pakar Ekonomi Aceh Sepakat Lelang Proyek Dikembalikan ke SKPA, ULP Kantor Gubernur Tidak Efektif

Baca juga: Mantap ke Jenjang yang Lebih Serius, Ferry Irawan Ungkap Rencana Nikahi Venna Melinda di Tahun 2022

Tribunnews.com: KPK Eksekusi Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved