Berita Banda Aceh
Pakar Ekonomi Aceh Sepakat Lelang Proyek Dikembalikan ke SKPA, ULP Kantor Gubernur Tidak Efektif
Pakar ekonomi Aceh dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Efendi sepakat lelang proyek APBA dikembalikan ke SKPA.
Penulis: Herianto | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pakar ekonomi Aceh dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Efendi sepakat lelang proyek APBA dikembalikan ke SKPA.
Dia menjelaskan awal dibentuk ULP Pengadaan Barang dan Jasa di Kantor Gubernur, untuk percepatan, efisiensi dan efektifitas lelang proyek.
Setelah berjalan beberapa tahun, katanya, hasilnya tidak efektif dan efisien.
"Jangan lagi dipertahankan di ULP Kantor Gubernur, lebih baik dikembalikan ke masing-masing SKPA," ujar Rustam kepada Serambinews.com, Kamis (16/12/2021).
Dia menyarahkan ULP Kantor Gubernur dijadikan sebagai koordinator dan pengawas.
Tetapi, katanya, pelaksanaan lelangn di masing-masing ULP SKPA.
Sehingga kegiatan pelelangan bisa lebih cepat lagi, tambahnya.
Baca juga: Pemerintah Aceh Kembali Buka Lelang Proyek APBA 2021 Melalui LPSE, Ini Paket-paket yang Dilelang
Positifnya lagi, rekanan yang dimenangkan yang menawar rasional, bukan irasional.
Sehingga diakhir tahun, tidak ada lagi paket proyek yang tidak bisa dilelang dan direalisasikan.
“Alasan Pemerintah Aceh saat ini, bila banyak paket proyek yang tak bisa dilelang dengan berbagai alasan," ungkapnya.
Dia mencontohkan, seperti tak lengkap dokumen pendukung, tidak cukup waktu kerja dan lainnya.
Padahal, katantya, dasar hukum pembentukan ULP di masing-masing SKPA sudah ada aturannya.
Dia menyatakan ada Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 dan Permendagri Nomor 99 tahun 2014.(*)
Baca juga: Lelang Proyek Harus Dipercepat, Realisasi DAK Fisik Masih Rendah