KPK Sita Uang Tunai di Rumah Nurdin Abdullah, Selidiki Dugaan Aliran Uang ke Parpol Pendukung
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan pihaknya masih menghitung jumlah uang tersebut.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan.
Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai.
"Dari dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (2/3/2021).
Sehari sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR. Sama seperti penggeledahan di rumah pribadi Nurdin, di dua lokasi itu penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara dan uang.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan pihaknya masih menghitung jumlah uang tersebut.
Baca juga: 4 Orang Tewas Terpanggang Akibat Rumah Dibakar Pria Ini, Pelaku Juga Aniaya 3 Orang hingga Terluka
Baca juga: Bank Aceh Syariah Kantor Pusat Operasional Sumbang Darah 46 Kantong
Baca juga: HAM Media Internasional Ajukan Pengaduan ke Jaksa Jerman, Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi
"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK. Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.
Dalam kasus ini, Nurdin dijerat tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat.
Nurdin diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy. Suap itu agar Edy bisa mendapatkan proyek wisata Bira. Sementara di kasus gratifikasi, Nurdin total diduga menerima Rp 3,4 miliar dari sejumlah kontraktor.
Atas kasus ini, Nurdin dan Edy sebagai terduga suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: AS Jatuhkan Sanksi Tujuh Pejabat Senior Rusia, Dalang Meracuni Pemimpin Oposisi Alexei Navalny
Baca juga: Satu Anggota KKB Pimpinan Joni Botak Tewas dalam Kontak Senjata di Hutan Area Freeport Papua
Baca juga: Bos Perusahaan Ajak Sekretaris Pribadi Mandi Bareng, Mengaku Bisa Meramal Berujung Pelecehan Seksual
Sementara, Agung sebagai terduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan kini penyidik masih mendalami ke mana saja dugaan suap Nurdin mengalir.
"Masih sedang didalami. Jadi, sejauh ini uang itu kan diterima dari pelaksanaan proyek dan belum ditelusuri lebih lanjut uang itu lari ke mana. Nanti biar itu menjadi tugas teman-teman di [Bidang] Penindakan, penyidik mendalami uang itu untuk apa saja," kata Alex kepada wartawan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (2/3).
Alex menyatakan, penyidik pasti jeli mendalami apakah dugaan suap tersebut hanya dinikmati sendiri atau mengalir ke pihak lain. Termasuk mengusut dugaan apakah suap Nurdin digunakan untuk membayar utang kampanye Pilkada.
"Apakah misalnya tadi karena biaya kampanyenya sangat besar, dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat, sehingga mungkin merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan," tutur dia. "Bisa jadi begitu, tapi itu semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan," lanjutnya.
Baca juga: Arab Saudi Kucurkan Bantuan Rp 6,1 Triliiun untuk Bantu Yaman Atasi Kelaparan Akut
Meski demikian, Alex tak menyebut Pilkada mana yang ditelisik kemungkinan Nurdin memiliki utang kampanye.
Namun berdasarkan catatan, Nurdin setidaknya sudah melalui 3 kali Pilkada, yakni Pilbup Bantaeng 2008, Pilbup Bantaeng 2013, dan Pilgub Sulsel 2018.
"Semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan. Kami belum tahu detail seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang digunakan. Pasti nanti akan terungkap di persidangan," tutupnya.(tribun network/ham/dod)