Breaking News

Berita Aceh Utara

Ini Jumlah Warga di Aceh Utara Aceh Utara yang Wajib Rekam e-KTP 

“Berdasarkan jumlah penduduk Data Konsolidasi Bersih semester I Tahun 2021 (Aceh Utara) mencapai 593.511 jiwa,” ujar Kepala Disdukcapil Aceh Utara...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Utara, Safrizal. 

“Berdasarkan jumlah penduduk Data Konsolidasi Bersih semester I Tahun 2021 (Aceh Utara) mencapai 593.511 jiwa,” ujar Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal kepada Serambinews.com, Kamis (16/12/2021). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Remaja Aceh Utara yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP), di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten setempat hingga 15 Desember 2021 mencapai 9.180 orang. 

Sedangkan untuk blanko KTP yang tersedia saat ini, diperkirakan dapat melayani masyarakat sampai akhir tahun ini.

“Berdasarkan jumlah penduduk Data Konsolidasi Bersih semester I Tahun 2021 (Aceh Utara) mencapai 593.511 jiwa,” ujar Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal kepada Serambinews.com, Kamis (16/12/2021). 

Sedangkan jumlah warga Aceh Utara yang sudah wajib memiliki e-KTP mencapai 395.337 orang.

Dari jumlah itu, kata Kepala Disdukcapil Aceh Utara, 9.180 di antaranya adalah pemula atau remaja. 

“Baru-baru ini kita sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah ke sekolah di Aceh Utara, agar siswa yang nantinya sudah berumur 17 tahun lebih dapat datang ke dinas untuk perekaman e-KTP,” ujar Safizal. 

Sekolah yang didatangi tersebut berada di Kecamatan Meurah Mulia, kemudian Kuta Makmur, Seunuddon, dan Kecamatan Cot Girek. 

Baca juga: Masa Berlaku KTP Elektronik Belum Tertulis Seumur Hidup, Perlukah Diganti?

“Rencana tahun depan, jika didukung anggaran kita akan terus melakukan sosialisasi ke sekolah lainnya,” ujar mantan Kepala Bagian Mukim dan Gampong Pemkab Aceh Utara.

Disebutkan, salah satu yang menjadi kendala yang dihadapi Disdukcapil Aceh Utara masih minim alat dan keterbatasan anggaran.

Namun, pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal, sehingga setiap hari perekaman yang dapat dilakukan mencapai 80-130 orang. 

“Bagi masyarakat yang melakukan perekaman KTP atau yang mengajukan perbaikan, karena hilang, rusak, dan perubahan elemen data, itu langsung kita lakukan percetakan untuk kemudian diserahkan kepada yang bersangkutan,” katanya.

 Tapi jika blanko kosong, tetap melakukan perekaman, kemudian memberikan jangka waktu satu sampai dua pekan menunggu ketersediaan. (*)

Baca juga: Peringati 16 HaKTP, Elemen Sipil di Aceh Gelar Nobar dan Diskusi Film Batas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved