Berita Aceh Utara
Ribuan Remaja di Aceh Utara belum Rekam KTP Elektronik, Begini Sikap Disdukcapil
Sedangkan untuk blanko KTP yang tersedia saat ini diperkirakan dapat melayani masyarakat sampai akhir tahun 2021.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Remaja Aceh Utara yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten setempat, hingga 15 Desember 2021, mencapai 9.180 orang.
Sedangkan untuk blanko KTP yang tersedia saat ini diperkirakan dapat melayani masyarakat sampai akhir tahun 2021.
“Berdasarkan jumlah penduduk Data Konsolidasi Bersih Semester I Tahun 2021 (Aceh Utara) mencapai 593.511 jiwa,” ujar Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal kepada Serambinews.com, Kamis (16/12/2021).
Sedangkan jumlah warga Aceh Utara yang sudah wajib memiliki e-KTP mencapai 395.337 orang.
Dari jumlah itu, terang Kepala Disdukcapil Aceh Utara, 9.180 orang di antaranya adalah pemula atau remaja.
“Baru-baru ini kita sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah ke sekolah di Aceh Utara agar siswa yang nantinya sudah berumur 17 tahun lebih, dapat datang ke dinas untuk perekaman e-KTP,” ujar Safizal.
Baca juga: KTP Elektronik Hilang? Begini Cara Mudah Mengurusnya di Dinas Dukcapil, Gratis!
Sekolah yang didatangi tersebut berada di Kecamatan Meurah Mulia, kemudian Kuta Makmur, Seunuddon, dan Kecamatan Cot Girek.
“Rencana tahun depan, jika didukung anggaran kita akan terus melakukan sosialisasi ke sekolah lainnya,” ujar mantan Kepala Bagian Mukim dan Gampong Pemkab Aceh Utara itu.
Disebutkan dia, salah satu yang menjadi kendala yang dihadapi Disdukcapil Aceh Utara adalah masih minim alat dan keterbatasan anggaran.
Namun, pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal, sehingga setiap hari perekaman yang dapat dilakukan mencapai 80-130 orang.
“Bagi masyarakat yang melakukan perekaman KTP atau yang mengajukan perbaikan karena hilang, rusak, dan perubahan elemen data, itu langsung kita lakukan percetakan untuk kemudian diserahkan kepada yang bersangkutan,” paparnya.
Baca juga: Mau Ganti Foto KTP Elektronik? Catat! Ini Syaratnya
Tapi jika blanko kosong, tetap melakukan perekaman, kemudian memberikan jangka waktu satu sampai dua pekan, menunggu ketersediaan blanko.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kepala-dinas-kependudukan-dan-pencatatan-sipil-aceh-utara-safrizal-headshoot.jpg)