Berita Banda Aceh

Mulai Senin, ke Samsat atau Pelayanan SIM Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

pelayanan di bidang SIM, BPKB, dan Samsat, mewajibkan masyarakat yang datang menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi di handphone atau kartu vaksin

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky memantau masyarakat yang akan divaksin di Kantor Samsat Banda Aceh, Jumat (17/12/2021). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam rangka meningkatkan capaian vaksinasi di Indonesia, Korlantas Polri memerintahkan agar di setiap pelayanan di bidang SIM, BPKB, dan Samsat, mewajibkan masyarakat yang datang menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi yang ada di handphone atau kartu vaksin.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si, Jumat (17/12/2021) setelah menerima informasi dari Mabes Polri.

Winardy mengatakan, apabila nantinya masyarakat belum vaksin, maka petugas vaksinator yang ditempatkan di pelayananan tersebut akan memberikan vaksinasi kepada masyarakat.

Baca juga: Darwati A Gani Minta 14 Tersangka Pemerkosa di Nagan Raya Dihukum Seberat-beratnya

"Ketentuan ini akan berlaku mulai hari Senin, 20 Desember 2021, di seluruh tempat pelayanan SIM dan Samsat di Aceh," katanya.

Ia berharap, masyarakat bisa segera melaksanakan vaksinasi di getai-gerai yang tersedia sebelum ke Samsat atau pelayanan SIM.

"Masyarakat sebelum berangkat ke Pelayanan SIM atau Samsat, pastikan sudah melaksanakan vaksin, sehingga dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di tempat pelayanan publik," tutupnya.(*)

Baca juga: Wali Kota Sabang Terima Kunjungan Kerja Kapolda Aceh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved