Breaking News

Luar Negeri

PNS Ini Didenda Rp 27 Juta karena Berbisnis Kaus Kaki, Hakim Minta Terdakwa Bertobat & Menyesalinya

Hakim Azura meminta kepada terdakwa untuk bertobat dan memulai hidup baru karena terdakwa adalah pekerja yang sangat baik. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Thevocket.com
Suzana Murni Mansor, mengaku bersalah telah terlibat dalam bisnis kaus kaki senilai 44.500 Ringgit (Rp 152 juta) tanpa izin.  

PNS Ini Didenda Rp 27 Juta karena Berbisnis Kaus Kaki, Hakim Minta Terdakwa Bertobat & Menyesalinya

SERAMBINEWS.COM, KUALA LUMPUR – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Malaysia dijatuhi hukuman denda Rp 27 juta karena terlibat bisnis kaus kaki.

Suzana Murni Mansor, mengaku bersalah telah terlibat dalam bisnis kaus kaki senilai 44.500 Ringgit (Rp 152 juta) tanpa izin. 

Wanita berusia 53 tahun itu mengaku bersalah setelah dakwaan dibacakan terhadapnya di hadapan Hakim Azura Alwi di Sidang Pengadilan, Kamis (16/12/2021).

Hakim Azura meminta kepada terdakwa untuk bertobat dan memulai hidup baru karena terdakwa adalah pekerja yang sangat baik. 

“Jadi, saya harap Anda mengambil keputusan ini, memulai hidup yang lebih berarti bagi diri sendiri dan keluarga,” ujarnya.

Baca juga: Modal Seragam PNS, Wanita Bersuami Tipu Pria Selingkuhan Hingga Rp370 Juta, Uang Dibelikan Mobil

Baca juga: Tak Bisa Sembarangan, Ini Sanksi Jika Peserta Mundur dari CPNS Setelah Lolos dan Dapat NIP

Menurut Sinar Harian, Suzana dinyatakan bersalah karena ikut serta dalam bisnis sebagai pemilik Fana Global Resources Company. 

Perusahaan itu diketahui memiliki pekerjaan memasok dan mengirimkan kaus kaki kepada staf rumah sakit pemerintah senilai Rp 152 juta.

Diketahui bahwa Suzana menjalankan bisnis ketika dia menjadi pejabat di badan publik, yaitu asisten administrasi di Departemen Manajemen Fasilitas Terpadu, sebuah rumah sakit universitas negeri. 

Sebagai seorang pegawai negeri, ia terikat oleh undang-undang yang melarangnya untuk berpartisipasi dalam bisnis.

Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan Bagian 168 KUHP yang mengatur hukuman penjara maksimum satu tahun atau denda atau keduanya. 

Baca juga: Daftar Rincian Gaji Pokok PNS Golongan I-IV Terbaru, Lengkap dengan Besaran Tunjangannya

Dalam kasus ini, dakwaan ditangani oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum, Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC), Noryusriza Zulkifli dan jaksa MACC, Mohd Aliff Shaharuzaman. 

Sedangkan terdakwa tidak didampingi kuasa hukumnya.

Selama persidangan, terdakwa, yang tidak diwakili oleh pengacara, mengajukan banding untuk hukuman yang ringan.

“Selama 25 tahun saya mengabdi, saya telah menjadi karyawan yang sangat baik dan saya telah memberikan komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan hutang perumahan,” katanya, sebagai pembelaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved