Berita Banda Aceh
3 Kasus Rudapaksa Anak Dilakukan Berkelompok di Aceh Selama Tahun 2021, Begini Tanggapan KPPAA
Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA), meminta empat hal terkait kasus pemerkosaan beramai-ramai di Nagan Raya
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
Memperkuat fungsi keluarga dan komunitas. Karena sering sekali kejahatan seksual terjadi di rumah/keluarga dan di komunitas lingkungan terdekat korban.
Dalam konsep Hak Azasi Manusia (HAM) Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Aceh memiliki tugas Immidiate obligation (kewajiban yang bersifat segara dan secepatnya tanpa memandang ketersediaan sumber daya) dalam menghapus segara bentuk kejahatan seksual di Aceh.
Baca juga: 14 Pemuda di Nagan Raya Gilir Gadis 15 Tahun, KNPI Ajak Orang Tua Awasi Pergaulan Anak
"Apabila ini tidak dilakukan, dapat dianggap Pemerintah telah melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia," katanya.
Untuk itu, KPPAA berharap melalui sektor terkait segera duduk menyusun perencanaan yang strategis yang bertujuan bukan sekedar menurunkan angka.
Namun menghapus segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak di Aceh. Zero tolerant untuk kejahatan seksual terhadap anak.
"Jangan sampai korban bertambah banyak, pelaku bertambah sadis, pemerintah bertambah cuek," tegasnya.
Terkait pelakunya yang masih berusia anak dan masih remaja, KPPAA meminta semua pihak untuk tidak menghakimi.
Karena pada dasarnya mereka juga merupakan korban kegagalan tumbuh kembang akibat salah asuh.
Salah asuh di keluarga, salah asuh di lembaga pendidikan maupun salah asuh di komunitas yang cenderung tidak peduli. Fenomena ini disebut “ketidakpedulian pluralis”.
Baca juga: Koalisi NGO HAM Aceh Apreasiasi Langkah Cepat Polres Nagan Raya Tangkap Predator Anak
Untuk diketahui, remaja cenderung menjadi pelaku gang rape karena remaja sangat rentan terhadap pengaruh perilaku negatif seperti adiksi narkoba, seks bebas, pornografi, perilaku kriminal, dan jenis kenakalan remaja lainnya (juvenile deliquency).
Terjadi transisi hormonal yang memengaruhi cara berpikir remaja.
Menurut Firdaus, dalam teori Jean Piaget, remaja dapat berpikir abstrak namun perkembangan kognitif terhadap sistem moral belum berkembang sempurna sehingga mereka mudah terjerumus perilaku negatif tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum di masa depan.(*)
Baca juga: Kisah Warga Bireuen Boyong Keluarga Ke Jawa Barat, Baru 3 Hari Tiba Malah Toko Untuk Bekerja Ditutup