Darwati Sangat Marah, 14 Pemuda Nagan Rudapaksa Gadis 15 Tahun
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A Gani, sangat marah dan geram mendengar kasus rudapaksa
* Disekap Dua Malam di Kafe
SUKA MAKMUE - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A Gani, sangat marah dan geram mendengar kasus rudapaksa (pemerkosaan) yang dilakukan 14 pemuda asal Nagan Raya terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
"Mendengar peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh 14 pemuda terhadap seorang perempuan yang masih berusia anak di Kabupaten Nagan Raya itu, tentu membuat saya sangat marah dan geram," ujarnya kepada Serambi, Jumat (17/12/2021).
Remaja perempuan di bawah umur itu sebut saja namanya Bunga, masih berumur 15 tahun.
Dia diduga dirudapaksa secara bergilir oleh 14 pemuda usia 17 hingga 21 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan para tersangka di sebuah kamar kafe dalam Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM, Jumat (17/12/2021), mengatakan, korban diduga dirudapaksa oleh 14 remaja/pemuda secara bergilir, Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 23. 50 WIB, di salah satu kafe di Kabupaten Nagan Raya.
AKP Machfud menyebutkan, kejadian itu berawal saat Bunga meminta kunci sepeda motor kepada ibunya karena hendak membeli bakso bakar.
Namun, hingga pukul 00.00 WIB Bunga tak kunjung pulang ke rumahnya.
Ibu kandung Bunga berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya.
Namun, anak perempuannya itu tak juga ditemukan.
Kegelisahan sang bunda semakin membuncah karena keberadaan anaknya itu belum diketahui hingga malam berganti siang.
Lalu, pada hari Selasa (14/12/2021), M Hidayat selaku saksi menerima penggilan telepon dari temannya yang memberitahukan keberadaan Bunga di salah satu kafe dalam Kecamatan Suka Makmue.
Selanjutnya, saksi memberi tahu informasi itu kepada ibunda korban.
Langsung saja ibunda menjemput anaknya itu untuk dibawa pulang ke rumah.
Sesampai di rumah, barulah Bunga buka suara bahwa ia sudah dirudapaksa oleh RK (18) plus 13 orang temannya yang lain.
Menurut Bunga, ia dirudapaksa di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21).
Bahkan, menurut Bunga, setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan nafsu berahinya, ia disekap di dalam kamar selama dua hari.
"Setelah itu barulah korban dilepas oleh pemuda yang memerkosanya," ujar AKP Machfud.
Atas kejadian itu, ibu kandung korban langsung melapor ke Mapolres Nagan Raya agar para pemuda yang merudapaksa anaknya itu segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, personel Reskrim langsung menuju ke lokasi.
Di sana ditemukan dua buah kondom Durex, satu buah kondom Sutra, dan empat unit handphone Android.
Semuanya disita.
Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP ditambah lagi dengan keterangan korban, personel Reskrim Polres Nagan Raya berhasil membekuk sembilan tersangka pelaku.
Sedangkan lima tersangka lagi masih diburu untuk ditangkap dan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun sembilan tersangka yang telah ditangkap itu masing-masing berinisial JN dan MR, keduanya 17 tahun; YR, RJ, MS, dan SF, semuanya berusia 18 tahun.
Berikutnya, MD (19), MRK (20), dan FS (21).
Sedangkan lima tersangka yang masih diburu adalah DN, IP, AI, AF, dan SR yang usia dan asal desanya belum diketahui.
Terhadap kelima tersangka yang masih buron itu, Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar segera menyerahkan diri.
Jika dalam dalam waktu 1 x 24 jam tidak menyerahkan diri, maka pihaknya akan menjemput paksa.
Ke-14 tersangka pelaku tersebut, menurut AKP Machfud, akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun pidana penjara.
Hukum Seberat-Beratnya
Terkait kasus tersebut, Anggota Komisi I DPRA, Darwati A Gani meminta aparat kepolisian secepatnya bergerak untuk menangkap ke-14 tersangka, dan menghukum mereka seberat-beratnya.
"Yang masih lari, kejar terus sampai dapat.
Baca juga: Kekerasan Seksual pada Anak Sebabkan Trauma Berkepanjangan
Lalu, proses hukum semuanya.
Semoga nanti hakim menghukum mereka dengan hukuman yang seberat-beratnya," kata istri Dr Irwandi Yusuf MSc, mantan gubernur Aceh ini.
Darwati mengaku kehilangan kata-kata (speechless) terhadap kasus yang sangat merendahkan martabat perempuan muda itu.
Apalagi dalam kasus ini si korban dirudapaksa secara bergiliran di satu lokasi yang sama.
“Mereka menganggap perbuatan pemerkosaan itu suatu hal yang remeh dan martabat perempuan tidak ada harganya, sehingga bisa diperlakukan sesukanya.
Saya minta pelaku dihukum seberat-seberatnya!" tegas politisi Partai Nanggroe Aceh ini.
Darwati mengaku menyadari bahwa pengaturan hukuman saja bagi pelaku seperti yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat tidaklah cukup.
"Oleh karenanya, perlu diatur juga mengenai pencegahan agar kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak lagi berulang dan adanya mekanisme pemulihan fisik dan psikis bagi korban," saran Darwati.
Anggota DPRA dua periode ini menambahkan, saat ini Qanun Jinayat masuk dalam salah satu daftar usulan Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2022.
"Insya Allah kita akan melakukan revisi pada pasal-pasal mengenai pelecehan seksual dan pemerkosaan dalam qanun ini, agar korban benar-benar mendapatkan keadilan dan tidak ada celah lagi bagi pelaku untuk terbebas dari hukuman," katanya.
Apresiasi Polisi
Sementara Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh yang baru, Khairil SH mengapresiasi gerak cepat Polres Nagan Raya dalam menangkap para pelaku rudapaksa.
Pernyataan itu disampaikan Khairil beberapa saat terpilih sebagai Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh dalam musyawarah besar di Takengon, Aceh Tengah.
"Kami mengapresiasi Polres Nagan Raya yang bergerak cepat dalam menangani kasus pemerkosaan ini," kata Khairil kepada Serambi.
Khairil berharap pihak kepolisian segera mengungkap dan menangkap seluruh pelaku yang berjumlah 14 pemuda untuk diseret ke pengadilan.
"Dan foto DPO agar dipublikasi agar segera bisa ditangkap," pintanya.
Menurut Khairil, dengan terungkapnya kasus rudapaksa yang dilakukan di sebuah cafe di Nagan Raya, menunjukkan betapa tidak amannya ruang publik bagi anak di daerah ini.
Sejumlah kasus yang mencuat ke publik beberapa waktu terakhir semakin menambah kisah pilu bagi Aceh.
Ini menunjukkan begitu banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih luput dari perhatian pemerintah dalam mengedukasi masyarakat.
"Koalisi NGO HAM Aceh berharap polisi memperluas dan mengembang kasus ini hingga kualitas kantibmas dapat diperbaiki.
Kasus pemerkosaan maupun kekerasan seksual harus menjadi musuh bersama," tegasnya.
Khairil juga mendesak Pemerintah Aceh maupun daerah untuk bergerak melindungi anak yang menjadi korban kekerasan.
"Kami meminta Pemerintah Aceh maupun daerah, baik itu legislatif maupun eksekutif, agar tidak menutup mata dengan peristiwa ini.
Karena dengan kekuatan dan kekuasaan negara dapat menghentikan laju kekerasan seksual dan pemerkosaan seperti yang terjadi di Nagan Raya maupun daerah lainnya," ungkapnya.
Di samping itu, pihaknya juga meminta kepada pemerintah agar dapat melindungi penyintas dan memberikan rumah aman sementara untuk pemulihan psikis.
"Kepada pemerintah melalui dinas terkait untuk segera mendampingi pemulihan psikis penyintas, sehingga penyintas dapat sembuh dan dapat melanjutkan baik itu pendidikan maupun hak-hak lainnya yang dimiliki oleh penyintas," ujar Khairil.
Selain itu, Khairil juga meminta kepada semua pihak agar berempati kepada penyintas, memberikan dukungan moral agar penyintas dapat bangkit kembali.
"Sudah saatnya para ulama juga ikut bicara dengan tragedi kemanusiaan ini.
Karena Aceh yang menerapkan syariat Islam, peran ulama menjadi penting untuk menghentikan perbuatan yang tidak bermoral ini," demikian Khairil.
Polisi Ungkap Perdagangan Anak di Aceh Utara
Kasus rudapaksa (pemerkosaan) juga terjadi di Kabupaten Aceh Utara, menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.
Tidak hanya itu, gadis di bawah umur tersebut juga menjadi korban perdagangan anak.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang mucikari dan sejumlah pria hidung belang yang telah berusia paruh baya.
Para tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/163/XII/2021/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, tanggal 14 Desember 2021, tentang Dugaan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal SIK MM, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto STr K, menyebutkan, sembilan tersangka masing-masing adalah: MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61).
"Para tersangka berasal dari empat kecamatan, yaitu Tanah Jambo Aye (Aceh Utara), Baktiya (Aceh Utara), Kecamatan Madat (Aceh Timur) dan Kecamatan Pante Bidari (Aceh Timur)," ungkap Kasat Reskrim.
Kata Iptu Noca, selain sejumlah pria hidung belang, beberapa tersangka memiliki tugas berbeda, termasuk tersangka NR (Ibu Rumah Tangga) yang bertugas sebagai mucikari atau pencari pelanggan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ayah korban pada Selasa (14/12/2021), sehari setelah mendapat informasi bahwa anaknya telah hamil.
Sementara kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 lalu di tempat berbeda.
Kasat Reskrim menjelaskan, ayah korban yang tinggal di luar Aceh Utara mendapat telepon dari seorang saksi yang mengatakan bahwa korban telah hamil.
Mendengar berita itu, sang ayah langsung menemui anaknya.
Kepada ayahnya, lanjut Kasat Reskrim, korban mengaku telah dirudapaksa oleh tersangka MY.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan sejumlah fakta.
Korban tidak hanya pernah dirudapaksa, namun juga menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan oleh tersangka NR.
"Sejak Juni 2021, tersangka NR telah menawarkan korban kepada tersangka MY, AS, AM, YN, IB dan RZ dengan tarif Rp 50.000 hingga Rp 200.000 untuk sekali kencan.
Sementara NR mendapat upah antara Rp 20.000 hingga Rp 100.000 per orang.
Dalam aksinya, NR dibantu tersangka AR sebagai penyedia tempat dengan lokasi kencan rumah AR, tarif tempat Rp 50.000," terang Noca.
Tak hanya itu, tersangka NR juga bekerja sama dengan tersangka IS (tukang ojek) yang bertugas mengantar jemput korban.
Upah sekali antar jemput sekitar Rp 10.000 hingga Rp 20.000.
"Saat ini sembilan tersangka telah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bersamanya turut diamankan barang bukti 9 unit handphone para tersangka, pakaian korban, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.
Kita juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban," pungkas Iptu Noca Tryananto. (dik/riz/mas/jaf)
Baca juga: Para Migran Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Pembunuhan di Libya
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Aceh Meningkat
Baca juga: Pegawai Kontrak KPI Jadi Korban Kekerasan Seksual, KPI Diminta Libatkan Ekstrenal untuk Investigasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/darwati-a-gani-anggota-dpra.jpg)