Pegawai Kontrak KPI Jadi Korban Kekerasan Seksual, KPI Diminta Libatkan Ekstrenal untuk Investigasi

Korban, yakni wanita berinisial MS adalah pegawai kontrak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. 

Editor: Mursal Ismail
shutterstock
Ilustrasi kekerasan seksual 

Korban, yakni wanita berinisial MS adalah pegawai kontrak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. 

SERAMBINEWS.COM - Polisi masih terus menginvestigasi kasus kekerasan seksual dialami wanita berinisial MS. 

Korban, yakni wanita berinisial MS adalah pegawai kontrak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. 

Di luar itu, Koalisi Masyarakat Peduli Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara mendesak KPI agar melibatkan pihak eksternal dalam proses investigasi terhadap MS.

Langkah itu diperlukan agar kasus ini bisa dimonitor publik, sekaligus untuk memperkuat penyelidikan. 

"Meminta kepada KPI untuk membentuk tim investigasi independen dengan melibatkan pihak eksternal, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau LBH Apik sebagai pengacara korban dan atau saksi ahli," kata Perwakilan Kapal Perempuan Indonesia, Ulfa Kasim dalam konferensi pers virtual, Sabtu (4/9/2021).

Menurut Ulfa, apa yang dialami oleh MS adalah permasalahan serius di institusi yang dibiayai negara.

Oleh karena itu, proses hukum serta pendampingan korban perlu dilakukan agar seluruh proses bisa terlaksana secara transparan.

"Dengan tetap mengedepankan perlindungan kondisi fisik dan psikis korban, maka perlu ada pendampingan bagi korban untuk pelaporan ke penegak hukum, dengan  melibatkan pengacara (YLBHI, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, atau LBH APIK)," tutur Ulfa.

Ulfa juga mendorong komitmen dari pimpinan KPI dalam memberikan jaminan keamanan, dukungan psikologis, serta kesejahteraan kepada korban dan keluarganya.

KPI wajib memberikan pendampingan hukum dan psikis agar MS bisa menjalani rangkaian itu tanpa hambatan.

“KPI harus berkomitmen untuk mendampingi korban selama proses pemulihan dan penanganan hukum atas kasus ini,” kata dia.

Hal senada juga dikemukakan oleh Perwakilan Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo.

Hartoyo mendukung proses pemulihan dan proses hukum korban harus didampingi oleh pihak eksternal yang paham isu kekerasan seksual.

Sebab, apabila tim investigasi dan pendampingan hanya dari unsur internal KPI, dikhawatirkan akan memberi tekanan tersendiri kepada korban.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved