Berita Politik
Ini Sikap KPA Terkait Pemanggilan Tgk Ni Gegara Kibarkan Bendera Bintang Bulan, Jubir: Tak Beralasan
Jubir Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Azhari Cagee angkat bicara terkait pemanggilan Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni oleh Polda Aceh.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Laporan subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jubir Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Azhari Cagee angkat bicara terkait pemanggilan Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni oleh Polda Aceh.
Tgk Ini dipanggil ke Mapolda untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran Bendera Bintang Bulan pada tanggal 4 Desember 2021 lalu, di Kota Lhokseumawe.
Dalam pesan tertulis yang dikirim ke Serambinews.com, Sabtu (18/12/2021), Azhari Cagee mengatakan, pemanggilan Tgk Ni oleh Polda Aceh terkait pengibaran Bendera Bintang Bulan pada 4 Desember 2021, di Kota Lhokseumawe, tidak beralasan secara hukum.
"Undangan atau pemanggilan itu tidak beralasan secara hukum," tulis Azhari dalam pesannya.
Jubir KPA Pusat, Azhari Cagee mengatakan, ada beberapa aturan yang masih berlaku sehingga tidak beralasan secara hukum untuk dipanggil.
Pertama, katanya, dalam perjanjian MoU Helsinki poin 5.1.1 disebutkan, Aceh berhak mempunyai bendera dan lambang.
Baca juga: Polda Aceh Panggil Teungku Ni, Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan
Dua, dalam UUPA Pasal 246 menyatakan, selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.
Dia menjelaskan, pada ayat (4) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Qanun Aceh.
"Kemudian adanya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang masih sah karena belum pernah dicabut di dalam lembar daerah Aceh yaitu belum ada pembatalan," tukas Azhari.
Kemudian, di dalam PP Nomor 7 Tahun 2007 yang dilarang adalah bendera bulan sabit, sedangkan ini adalah bendera bintang bulan dan bukan bulan sabit.
"Bagi wartawan juga saya mengingatkan penulisannya harus benar yaitu bintang bulan, bukan bulan bintang atau bulan sabit,” paparnya.
“Jauh-jauh hari kita juga sudah mengingatkan pemerintah pusat agar permasalahan politik tentang Bendera Bintang Bulan untuk segera diselesaikan agar tidak terjadi permasalahan hukum dan jatuh korban di antara rakyat Aceh," urainya.
Baca juga: Pembubaran Paksa Konvoi Bendera Bintang Bulan tak Ada Kaitan Politik, Begini Penjelasan Kasat Lantas
Azhari Cagee menambahkan, Presiden Jokowi telah memanggil Wali Nanggroe dan Mualem ke Istana terkait masalah bendera tersebut.
"Dan Pak Presiden menunjuk Pak Moeldoko sebagai tim dari Jakarta, tetapi sampai saat ini belum ada progresnya, mungkin belum sempat duduk karena pandemi Covid-19,” ulas dia.