Breaking News

Berita Banda Aceh

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Harus Melibatkan Semua Pihak

"Jadi meski kita melibatkan perokok itu tidak masalah, yang ingin kita capai adalah menekan angka perokok pemula. Karena prosesnya adalah mengedukasi,

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Untuk mengawal Penerapan Qanun KTR di Aceh, The Aceh Institute Gandeng Media dan Jurnalis mengadakan media briefing membahas Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR),  Jumat, (17/12/2021) 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPRA sudah mengesahkan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak 2020 lalu.

Namun hingga saat ini realisasinya masih belum maksimal. Oleh karena itu, The Aceh Institute mendorong semua pihak terlibat dalam penerapannya.

Untuk mengawal Penerapan Qanun KTR di Aceh, The Aceh Institute Gandeng Media dan Jurnalis mengadakan media briefing membahas Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR),  Jumat, (17/12/2021).

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah jurnalis dari berbagai media di Banda Aceh.

Koordinator acara, Muazzinah Yacob mengatakan media briefing ditujukan agar pembahasan Qanun KTR terus diberitakan dan menjadi fokus masyarakat Aceh.

Baca juga: Amri Lubis Korban Mobil Masuk Jurang asal Aceh Selatan Ditemukan, Akan Dimakamkan di Kampung Istri

Selain itu, kata Muazzinah, keterlibatan semua pihak sangat penting dalam upaya penerapan Qanun KTR di seluruh kabupaten kota di Aceh. 

"Jadi meski kita melibatkan perokok itu tidak masalah, yang ingin kita capai adalah menekan angka perokok pemula. Karena prosesnya adalah mengedukasi," ujar Muazzinah. 

Diketahui, Qanun KTR disahkan pada tahun 2020. Namun, menurut Cut Famel, peneliti Aceh Institut, hingga penguhujung tahun 2021 belum ada sosialisasi secara masif yang dilakukan pemerintah sehingga informasi tentang Qanun KTR belum sampai ke masyarakat. 

Saiful Akmal, Program manager The Aceh Institute menyebutkan, saat ini tantangan utama dalam penerapan Qanun KTR adalah sinergisasi dengan peraturan yang sudah lebih dulu diterapkan di beberapa kabupaten kota.

Baca juga: 14 Pemuda di Nagan Raya Gilir Gadis 15 Tahun, KNPI Ajak Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

Seperti Banda Aceh dengan Peraturan Walikota yang sudah berjalan sejak tahun 2016 dan Nagan Raya dengan program ON STAR (Orang Nagan Sehat Tanpa Asap Rokok).

Saiful menambahkan, meski kebijakan di provinsi masih berada di tahap awal, Banda Aceh dan Nagan Raya saat ini sudah masuk dalam tahap improvement.

Hal itu menunjukkan pemanfaatan pajak rokok dapat dilakukan secara preventif.

Dalam hal ini, saiful mengatakan perlu adanya contoh langsung dan sosialiasasi dari pemerintah kepada masyarakat.

Baca juga: Kisah Warga Bireuen Boyong Keluarga Ke Jawa Barat, Baru 3 Hari Tiba Malah Toko Untuk Bekerja Ditutup

Fendra Tryshanie, Pemimpin Redaksi Lensakita.com mengatakan sosialisasi mengenai Qanun KTR dapat bersinergi dengan pemberitaan di media jika dilakukan secara masif. 

"Dalam hal ini, kawan-kawan jurnalis bisa menjadi champion untuk menyebarluaskan penerapan Qanun KTR di Aceh. Meski tetap ada perokok, kalau dalam pengawalan isu tetap akan kita lakukan," ujar Fendra. (*)

Baca juga: Permohonan Pengesahan PNA Versi KLB Ditolak, Tiyong Keberatan dan Surati Kemenkumham Aceh 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved