Diskusi Virtual

Tambang Emas Illegal di Aceh Masih Marak, Penertibannya Sudah Mendesak

YARA mengatakan, dari investigasi pihaknya, ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam penambangan emas ilegal di Aceh.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Taufik Hidayat
Kiriman Jai
Salah satu alat berat di lokasi penambangan emas ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) kawasan Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (5/9/2020). 

Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penambangan emas ilegal di Aceh sampai kini masih belum ditertibkan,  sejumlah kalangan mendesak penegak hukum dan pemerintah  untuk menertibkan tambang emas ilegal. Mulusnya aktivitas tambang liar ini juga akibat minimnya pengawasan sehingga bisa pemicu terjadinya bencana.

Hal ini mengemuka dalam diskusi Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dengan  tema "Tambang Emas Illegal di Aceh, siapa dalang" pada  Rabu (15/12) secara virtual,  diskusi ini dipandu oleh Koodinator FJL, Zulkarnaini Masri.

Diskusi ini menghadirkan pembicara Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Muhammad Nur, Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya dan Bireuen Muhammad Zubir, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dan  Kasudit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Mulyadi.

Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya dan Bireuen, Muhammad Zubir mengatakan, menurut data yang diperoleh  ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum sendiri dalam penambangan illegal tersebut. "Kita sudah lakukan investigasi dan mendapat data itu, itulah kita berani mengeluarkan pernyataan," tuturnya.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan, saat ini masih ada enam kabupaten dengan kegiatan pertambangan emas ilegal yang cukup aktif. Enam kabupaten tersebut meliputi Pidie, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Jaya, dan Aceh Barat. Pihaknya juga mencatat hampir 40 orang meninggal dunia tertimbun di lokasi tambang emas ilegal yang tersebar di enam kabupaten di Aceh.

Muhammad Nur mengatakan saat ini penghancuran hutan cukup tinggi dalam kegiatan tambang apapun baik legal atau ilegal. Jumlah itu dapat berkurang atau bertambah, seiring dengan temuan jumlah emasnya.

Baca juga: Polda Aceh Temukan 150 Ton Limbah Hasil Penambangan Ilegal di Aceh Selatan

Baca juga: VIDEO Polisi Tangkap Tujuh Orang Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat, Pemodal Tambang Masih Diburu

Sementara Kasubbid Penmas Polda Aceh, AKBP Mulyadi mengatakan, dalam tahun 2021 pihaknya sudah menangani 10 kasus dengan 43 tersangka. Permasalahan pertambangan ini lanjutnya tidak hanya dilihat dari pengakan hukum saja, yakni perlu dilihat dari hulu  ke hilir, termasuk faktor ekonomi.  Terkait menertibkan tambang ilegal di Aceh Barat, katanya, sampai saat ini penindakannya masih terus berlanjut.

"Yang ditangkap, mulai dari operator eskavator, pekerja penampung emas dan pemodalnya. untuk kasusnya sudah ada yang vonis, sudah ada tahap kedua JPU, dan masih ada yang sedang diproses.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil  dalam penambangan illegal terabut perlu pendekatan lain untuk berantas tambang ilegal di Aceh. Tidak hanya  dengan pendekatan hukum. Katanya, persoalan pertambangan illegal yang berlangsung saat ini ialah supremasi oknum bukan supremasi hukum. Sebab oknum bisa mengendalikan dan mengatur itu. Jadi menurutnya supremasi hukum bisa terwujud jika pemerintah hadir untuk menormalkan itu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved