2 Pelaku Rudapaksa Ternyata Residivis
Polres Nagan Raya masih mendalami dan memeriksa para tersangka yang diduga melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap seorang gadis
* Masih Berstatus Siswa
* Polisi Buru Lima Pelaku Lainnya
SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya masih mendalami dan memeriksa para tersangka yang diduga melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap seorang gadis di bawah umur.
Dari 14 orang pelaku, sembilan di antaranya sudah ditangkap dan lima lainnya masih terus diburu polisi.
Dari hasil pendalaman itu diketahui bahwa dua dari sembilan orang yang telah ditangkap ternyata adalah residivis kasus rudapaksa.
Keduanya yaitu, MR (17) warga Kecamatan Kuala Pesisir dan RJ (18) warga Kecamatan Kuala.
Informasi yang diperoleh Serambi, mereka terlibat kasus yang sama pada Oktober 2021 lalu.
Tetapi ketika itu dilakukan diversi (diselesaikan di luar pengadilan).
MR dan RJ juga masih tercatat sebagai siswa sebuah sekolah di Nagan Raya.
Terkait penangkapan sembilan pelaku rudapaksa ini, Polres Nagan Raya belum memberikan keterangan banyak kepada awak media, termasuk foto atau video tersangka, dengan alasan masih memburu lima pelaku lainnya.
"Pelaku lain belum tertangkap dan masih diburu," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH saat dikonfirmasi, Sabtu (18/12/2021).
Ketika ditanyai apa benar dua dari sembilan tersangka yang ditangkap adalah residivis kasus rudapaksa, Kasat Reskrim membenarkannya.
“Mereka dua orang itu diversi ketika dalam proses, bukan di kepolisian tetapi di kejaksaan.
Kami masih memintai keterangan pelaku," ungkap Machfud.
Kesembilan pelaku itu kini sudah ditahan guna diproses sesuai hukum yang berlaku.