2 Pelaku Rudapaksa Ternyata Residivis

Polres Nagan Raya masih mendalami dan memeriksa para tersangka yang diduga melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap seorang gadis

Editor: bakri
For Serambinews.com
Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam. 

Oleh karena itu dia berharap kepolisian dan kejaksaan agar menjerat para pelaku dengan hukuman yang setimpal.

"Bukan kita tidak mendukung dijerat dengan cambuk.

Tapi kasus pemerkosaan sangat besar dampaknya, sehingga dengan hukuman penjara pelaku menjadi jera, dan korban lebih mempunyai waktu untuk mengobati trauma dari peristiwa itu," kata Anggota Komisi III DPR RI ini kepada Serambi, Sabtu (18/12/2021).

Polisi PAN ini juga menilai perlu upaya dari pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, serta MPU untuk duduk bersama menyikapi kasus pemerkosaan yang terus terjadi di Aceh.

Menurutnya, kasus ini tidak boleh terus dibiarkan.

Perlu terobosan dan langkah sehingga tidak terus terjadi di Aceh.

"Kasus pemerkosaan yang terjadi di Nagan Raya sangat melukai hati semua pihak.

Pelaku yang sangat ramai serta ada di antara pelaku masih di bawah umur," pungkas Dek Gam.

Dia juga mendorong pemerintah melakukan pendampingan terhadap korban, terutama dalam pemulihan, sehingga trauma tidak berkepanjangan.

"Tim pendampingan perlu segera turun," pintanya.

Anggota DPRA, Edi Kamal juga mengharapkan pelaku dihukum setimpal.

Dia juga berharap peran aktif orang tua terhadap anak-anaknya sehingga peristiwa yang memilukan ini tidak terulang lagi di Nagan Raya dan Aceh.

"Mari kita lakukan pengawasan terhadap anak kita terkait aktivitas mereka sehari-hari," imbau Edi. (riz)

Baca juga: Nazaruddin Dek Gam Minta Para Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Nagan Raya Dihukum Setimpal

Baca juga: 3 Kasus Rudapaksa Anak Dilakukan Berkelompok di Aceh Selama Tahun 2021, Begini Tanggapan KPPAA

Baca juga: Darwati Sangat Marah, 14 Pemuda Nagan Rudapaksa Gadis 15 Tahun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved