Edarkan 52 Kg Sabu di Aceh dan Medan, Hakim Vonis Mati Raja dan Anak Buahnya
Hakim PT Medan justru menguatkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Medan, terkait kepemilikan 52 Kg sabu tersebut.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN- Khalif Raja bin Sudasri alias Raja adalah gembong sabu antarprovinsi.
Meski mendekam di balik jeruji besi, Raja masih bisa mengontrol peredaran sabu di Aceh dan Kota Medan.
Atas perbuatannya ini pula, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Denny L Tobing menjatuhkan hukuman mati terhadap raja dan anak buahnya.
Namun, sang gembong narkoba tak puas dengan putusan hakim PN Medan.
Lelaki yang kini mendekam di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan ini melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Sayangnya, upaya gembong narkoba itu tak membuahkan hasil.
Hakim PT Medan justru menguatkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Medan, terkait kepemilikan 52 Kg sabu tersebut.
Hakim PT dalam amar putusannya menyatakan bahwa warga Komplek Menteng Indah, Kecamatan Medan Area itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa tersebut.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1300/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 21 September 2021, yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim PT Medan, Nursyam, sebagaimana dilansir dari SIPP PN Medan, Sabtu (18/12/2021).
Bukan cuma Raja saja yang dihukum dalam perkara ini, anak buahnya masing-masing Fadilla Fasha, Syahrudi, Dudiet Hary Utomo dan Ahmad Andika Fiezza Siregar alias Ompit juga demikian.
Keempat pemuda yang sebelumnya divonis hakim PN Medan dengan pidana penjara seumur hidup, kini vonis tersebut dikuatkan oleh Majelis Hakim PT Medan yang diketuai John Pantas.
"Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1286/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 21 September 2021, yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan," kata hakim dalam amarnya.
Baca juga: Nia Ramadhani Ungkap Pertama Kali Kenal Sabu dari Rekan Artis Saat Syuting Sinetron Tahun 2006
Baca juga: Polres Aceh Timur Musnahkan 133 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Peureulak, 1 Pelaku Ditangkap & 2 DPO
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia disebutkan, perkara ini bermula dari terdakwa Khalif Raja bin Sudasri menyuruh Heri (DPO) sebagai kurir untuk menyerahkan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan.
Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza ditugasi oleh terdakwa Khalif Raja bin Sudasri merekrut dan mengatur pembagian tugas masing-masing.